Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) penaksiran harga pada
produk rahn iB di PT. Bank Kalbar Syariah Cabang Pontianak. 2) biaya-
biaya yang ditanggung nasabah pada pembiayaan rahn iB di PT. Bank
Kalbar Syariah Cabang Pontianak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif. Adapun yang menjadi sumber data untuk mengetahui analisis
nilai taksir dan biaya-biaya pada produk rahn iB di PT. Bank Kalbar Syariah
Cabang Pontianak adalah karyawan Bank Kalbar Syariah Cabang Pontianak
khususnya petugas Rahn iB. Untuk mendapatkan data yang berhubungan
dengan fokus penelitian, peneliti menggunakan wawancara dengan alat
komunikasi yakni menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi.
Hasil dari penelitian ini adalah penaksiran emas perhiasan dan
logam mulia berbeda, untuk emas perhiasan 80% dan untuk logam mulia itu
90% dari nilai taksiran. Menghindari kerugian yang berpotensi, Bank
Kalbar Syariah mencari jalan aman dengan nilai taksasi yang ditawarkan
lebih rendah daripada mengambil resiko yang ditanggung dan tetap
memperhatikan penaksiran berdasarkan HSTE (Harga Standar Taksiran
Emas) yang ditetapkan pusat. Pengenaan biaya administrasi pada akad rahn
tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang
rahn tidak mengatur pengenaan biaya administrasi, yang diatur hanya biaya
pemeliharaan dan penyimpanan marhun dan pengenaan biaya yang
dilakukan berdasarkan akad ijarah. Sedangkan perhitungan biaya ujrah
dihiung dari lama nasabah bergadai, karena dengan lama nasbah bergadai
disitulah terhitung jasa penyimpanan dan pemeliharaan atas emas tersebut.