dc.description.abstract |
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 8/POJK.03/2014
dengan menggunakan pendekatan Risk-Based Bank Rating (RBBR). Pendekatan
RBBR lebih menekankan akan pentingya kualitas. Manajemen yang berkualitas
tentunya akan mengangkat faktor pendapatan dan juga faktor permodalan secara
langsung maupun tidak langsung
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Tingkat Kesehatan Bank
Muamalat Indonesia ditinjau dari faktor Risk Profile periode 2013-2017, (2) Tingkat
Kesehatan Bank Muamalat Indonesia ditinjau dari faktor Good Corporate
Governance periode 2013-2017, (3) Tingkat Kesehatan Bank Muamalat Indonesia
ditinjau dari faktor Earnings periode 2013-2017, (4) Tingkat Kesehatan Bank
Muamalat Indonesia ditinjau dari faktor Capital periode 2013-2017, (5) Tingkat
Kesehatan Bank Muamalat Indonesia ditinjau dari faktor Risk Profile, Good
Corporate Governance, Earnings, dan Capital periode 2013-2017.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan
pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan
teknik dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah dengan metode
Risk-Based Bank Rating (RBBR). Penilaian dilakukan terhadap empat faktor, yaitu
faktor Risk Profile menggunakan rasio NPF dan FDR, faktor Good Corporate
Governance (GCG), faktor Earnings menggunakani rasio ROA, dan faktor Capital
menggunakan rasio CAR.
Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesehatan Bank Muamalat Indonesia
secara keseluruhan pada tahun 2013 memperoleh predikat sehat dengan risk profile
cukup sehat, GCG sangat sehat, earnings cukup sehat dan capital sangat sehat. Tahun
2014 memperoleh predikat cukup sehat dengan risk profile cukup sehat, GCG cukup
sehat, earnings kurang sehat, dan capital sangat sehat. Tahun 2015 memperoleh
predikat cukup sehat dengan risk profile cukup sehat, GCG cukup sehat, earnings
kurang sehat, dan capital sangat sehat dan 2016-2017 memperoleh predikat sehat. |
en_US |