Abstract:
Ketika musim Haji dan Umroh, banyak calon jama‟ah yang ingin
menukarkan mata uang rupiah ke riyal, begitu juga sebaliknya. Berdasarkan fatwa
Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No. 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual
Beli Mata Uang diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui: 1) penetapan harga riyal pada Bank Syariah
Indonesia Kantor Cabang Pontianak Ahmad Yani, 2) proses pertukaran antara
uang rupiah dan riyal pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pontianak
Ahmad Yani, 3) pertukaran mata uang rupiah dan riyal pada Bank Syariah
Indonesia Kantor Cabang Pontianak Ahmad Yani sesuai dengan prinsip Syari‟ah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif. Adapun yang menjadi sumber data untuk analisis proses pertukaran
mata uang rupiah dan riyal pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang
Pontianak Ahmad Yani adalah pegawai bank tersebut. Teknik pengumpulan data
menggunakan observasi dan wawancara untuk memperoleh informasi yang lebih
relevan dan akurat.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Nilai kurs yang
digunakan Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pontianak Ahmad Yani
berdasarkan penetapan dari Kantor Pusat, 2) Proses pertukaran mata uang rupiah
dan riyal pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pontianak Ahmad Yani
dilakukan dengan tiga cara dan berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-
MUI//III/2002 Tentang Pertukaran Mata Uang, 3) Pelaksanaan pertukaran mata
uang rupiah dan riyal pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pontianak
Ahmad Yani sesuai dengan prinsip syari‟ah dengan menggunakan akad Al-Sharf.