Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang (1) pemikiran Abu Hamid
Muhammad Al-Ghazali tentang konsep uang, (2) relevansi pemikiran Abu Hamid
Muhammad Al-Ghazali tentang uang saat ini.
Jenis Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (liberary research).
Sumber data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer
yaitu kitab Ihya’ Ulumuddin karangan Al-Ghazali. Sedangkan data sekunder yaitu
menelaah dan mengkaji bubu-buku, jurnal-jurnal ilmiah, artikel-artikel, serta
internet yang membahas tentang uang dalam pemikiran Al-Ghazali yang berkaitan
dengan penelitian. Kemudian dilakukan analisis dan menggambil kesimpulan yang
dituangkan dalam bentuk laporan tertulis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemikiran Imam Al Ghazali tentang
konsep uang atas respon fenomena uang pada saat itu dan faktor yang
mempengaruhi pada dikala itu diantaranya faktor sosial, politik, ekonomi, dan
wacana keilmuan keagamaan, oleh karena itu Imam Al Ghazali mengemukakan
mengenai konsep uang sebagai setandar harga atau barang yang tidak memiliki nilai
apa-apa, uang bermanfaat ketika digunakan untuk mendapatkan barang lain. Imam
Al Ghzali juga mendifinisikan uang sebagai barang atau benda yang digunakan
sebagai media pertukaran, media pengukur nilai, dan media sebagai penyimpanan
nilai. Pemikiran Imam Al Ghazali tentang konsep uang, juga memiliki kesesuaian
dengan uang saat ini yaitu uang kertas, uang elektronik (E-Money) dan bitcoin, dan
relevasinya uang tersebut sama digunakan untuk alat tukar dan sebagai setandar
ukuran harga, namun untuk bitcoin sendiri tidak semua masyarakat menerimanya
karna bitcoin hanya orang yang faham dalam menggunakan dan juga bitcoin belum
mendapat izin dari pemerintah sehingga bitcoin tidak sesuai dengan Pemikiran
Imam Al Ghazali tentang uang.