Abstract:
Penelitian Ini dilatarbelakangi oleh banyaknya lembaga pengelola
zakat yang hanya berfokus pada pendistribusian dana zakat yang sifatnya
konsumtif. Padahal pendistribusian yang sifatnya produktif jauh lebih
bermanfaat untuk mustahik, khususnya untuk pemberdayaan ekonomi.
Dalam konteks Pemberdayaan Ekonomi melalui Zakat Produktif, sudah
seharusnya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Maqasid Al-Syariah
sebagai pisau analisis apakah pemberdayaan Ekonomi Melalui Zakat
Produktif sudah efektif. Dalam hal ini penulis meneliti di Lembaga Amil
Zakat Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Provinsi Kalimantan
Barat.
Melihat fenomena tersebut penting untuk dikaji dan diteliti lebih jauh
agar dapat diketahui secara jelas. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengungkapkan. 1.Pemberdayaan ekonomi mustahik melalui zakat produktif
di LAZISMU Kalimantan Barat dalam kajian Maqasid AL-Syariah. 2.
Mengetahui efektivitas pendistribusian dana zakat produktif pada mustahik
melalui pemberdayaan ekonomi mustahik di LAZISMU Kalimantan Barat
dalam kajian Maqasid Al-Syariah. 3.Mengetahui status kepemilikan harta
zakat pada pemberdayaan ekonomi di LAZISMU dalam kajian Maqasid Al-
Syariah.
Penelitian ini menggunakan metode field research dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini yaitu sumber primer dan
sumber sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik
wawancara, teknik observasi dan teknik dokumentasi. Sedangkan analisis
datanya yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan
kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini terdiri
dari member check dan triangulasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Pemberdayaan ekonomi
mustahik melalui pendayagunaan zakat produktif di LAZISMU Kalimantan
Barat sesuai dengan prinsip Maqasid Al-Syariah karena mustahik yang
mendapatkan mengalami peningkatan pendapatan, selain bertujuan
memberdayakan mustahik dari segi ekonomi, diberikan pula pendampingan
agar kebutuhan keagaman dan pendidikan mustahik terpenuhi. 2. LAZISMU
Kalimantan memberlakukan kriteria mustahik yang layak mendapatkan
bantuan modal usaha, yaitu golongan mustahik miskin belum dalam batas
fakir, musthaik tersebut memiliki kriteria layak mendapatkan bantuan modal
usaha, berdasarkan kemampuan. 3 Harta zakat yang disalurkan oleh
LAZISMU Kalimantan barat sepenuhnya menjadi milik mustahik. Tidak ada
bagi hasil antara mustahik dan LAZISMU Kalimantan Barat, hanya
menjalankan amanah donatur dan mendampingi Mustahik dalam
menjalanakan usahanya.