Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi dimana UMKM telah banyak berkembang
di Kota Pontianak namun untuk melakukan pembiayaan di bank memerlukan
prosedur dan syarat yang rumit dengan adanya Jamkrida, permasalahan UMKM
terselesaikan.
Untuk itu, rumusan dalam penelitian ini adalah; 1)Bagaimana pelaksanaan
program jaminan dalam pinjaman UMKM pada PT. Jamkrida? 2) Bagaimana
problematika PT. Jamkrida dalam memberikan program penjaminan kepada
UMKM? 3) Bagaimana pandangan ekonomi islam terhadap penjaminan kredit
pada PT. Jamkrida?.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif,
dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di PT. Jamkrida Kalimanta Barat.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara dan
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu 1) Program
penjaminan kredit yang dimiliki oleh PT. Jamkrida memiliki proses atau
mekanisme penjaminan kredit yaitu dengan alur dimana pihak UMKM
mengajukan pembiayaan, dan bank akan mengarahkan nasabah untuk
menggunakan jasa dari PT. Jamkrida. 2) Problematika yang dihadapi oleh PT.
Jamkrida dalam memberikan program penjaminan yaitu harus mengecek terlebih
dahulu apakah UMKM tersebut layak atau tidak, dan PT. Jamkrida bermain
dengan resiko apabila UMKM bermasalah maka PT. Jamkrida yang
membayarnya. 3) Penjaminan kredit dalam pandangan ekonomi islam menurut
peneliti termuat dalam syirkah wujuh yaitu dalam hal kerja sama dengan
pembayaran secara tunda.