dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Gambaran dinamika
perdagangan berjangka komoditi pada perusahaan PT BestProfit Futures
Pontianak; 2) Keuntungan yang didapat nasabah pada perdagangan berjangka
komoditi pada perusahaan PT BestProfit Futures Pontianak; 3) Transaksi
perdagang berjangka komoditi dilihat dari tinjauan ekonomi syariah.
Penelitian ini dirancang menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode deskriptif analisis. Sumber data berasal dari data primer dan data
sekunder. Data primer yaitu kepala cabang, wakil pialang berjangka dan nasabah
di PT BestProfit Futures Pontianak, serta data sekunder yaitu Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
mengenai perdagangan Berjangka Komoditi, website resmi BAPPEBTI, website
resmi BestProfit Futures dan pihak akademisi di kampus IAIN Pontianak. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara langsung dengan
menggunakan alat dan pedoman wawancara, serta dokumentasi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diantaranya; 1) Perkembangan
jumlah nasabah di Perusahaan PT BestProfit Futures Pontianak selalu mengalami
perubahan setiap bulannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor baik itu
secara internal maupun eksternal. Modal awal untuk bergabung menjadi nasabah
di PT BestProfit Futures Pontianak adalah sebesar $20.000 atau Rp 200.000.000;
2) Keuntungan yang di dapat oleh nasabah lebih kurang Rp 1.670.000 per satu
kali transaksinya, jika di akumulasikan dalam satu bulan (20 hari kerja) nasabah
bisa mendapatkan lebih kurang Rp 33.400.000. ketika bertransaksi nasabah
dianjurkan untuk tidak gegabah dan egois; 3) Undang-Undang yang mendasari
Perdagangan Berjangka Komoditi adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 dan Fatwa DSN-MUI
Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
berdasarkan prinsip syariah di Bursa Komoditi. Dalam bursa komoditi yang
diperjualbelikan adalah kontrak-kontrak yang dilakukan oleh anggota bursa, jadi
barang yang dipejualbelikan tidak ada secara fisik atau belum jelas
keberadaannya. |
en_US |