DINAMIKA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI PADA PERUSAHAAN PT. BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Mun'im, Fathan
dc.contributor.advisor Hanis, Rianda
dc.contributor.author ANDYANI, FITRI
dc.date.accessioned 2022-10-19T02:24:11Z
dc.date.available 2022-10-19T02:24:11Z
dc.date.issued 2021-12
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/handle/123456789/1472
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Gambaran dinamika perdagangan berjangka komoditi pada perusahaan PT BestProfit Futures Pontianak; 2) Keuntungan yang didapat nasabah pada perdagangan berjangka komoditi pada perusahaan PT BestProfit Futures Pontianak; 3) Transaksi perdagang berjangka komoditi dilihat dari tinjauan ekonomi syariah. Penelitian ini dirancang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu kepala cabang, wakil pialang berjangka dan nasabah di PT BestProfit Futures Pontianak, serta data sekunder yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 mengenai perdagangan Berjangka Komoditi, website resmi BAPPEBTI, website resmi BestProfit Futures dan pihak akademisi di kampus IAIN Pontianak. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara langsung dengan menggunakan alat dan pedoman wawancara, serta dokumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diantaranya; 1) Perkembangan jumlah nasabah di Perusahaan PT BestProfit Futures Pontianak selalu mengalami perubahan setiap bulannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor baik itu secara internal maupun eksternal. Modal awal untuk bergabung menjadi nasabah di PT BestProfit Futures Pontianak adalah sebesar $20.000 atau Rp 200.000.000; 2) Keuntungan yang di dapat oleh nasabah lebih kurang Rp 1.670.000 per satu kali transaksinya, jika di akumulasikan dalam satu bulan (20 hari kerja) nasabah bisa mendapatkan lebih kurang Rp 33.400.000. ketika bertransaksi nasabah dianjurkan untuk tidak gegabah dan egois; 3) Undang-Undang yang mendasari Perdagangan Berjangka Komoditi adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan prinsip syariah di Bursa Komoditi. Dalam bursa komoditi yang diperjualbelikan adalah kontrak-kontrak yang dilakukan oleh anggota bursa, jadi barang yang dipejualbelikan tidak ada secara fisik atau belum jelas keberadaannya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Dinamika en_US
dc.subject Perdagangan Berjangka Komoditi en_US
dc.title DINAMIKA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI PADA PERUSAHAAN PT. BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account