dc.description.abstract |
Perkembangan dan proses penjualan lelong semakin berkembang bahkan
di cari oleh masyarakat karena menjadi kebutuhan yang tergolong murah namun
memiliki kualitas yang baik.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) proses jaringan dan
pendistribusian bisnis lelong, (2) jenis barang lelong yang di perjual belikan, (3)
menakar nilai ekonomis dari barang lelong, (4) pandangan masyarakat terhadap
barang lelong, (5) pandangan ekonomi islam tentang bisnis lelong.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data
adalah teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian
ini adalah penjual lelong di Tebas.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Proses jaringan dan
pendistribusian dengan mengumpulkan informasi dengan menelpon bos besar yang
menjual lelong secara besar kepada pedagang lelong. Jika ada barang bos besar
akan menghubungi pedagang lelong agar membelinya. Tidak ada tawar menawar
antara padang dengan bos besar, karena pertama pemberitahuan barang sudah ada,
maka bos besar sudah menentukan harga kepada pedagang yang harus dibayarkan.
2) Berbagai macam jenis barang yang di jual oleh pedagang seperti celana, baju,
jaket, kaos, topi, kemeja, bra, dan sepatu. Barang yang di jual oleh bos besar tidak
bisa di pilih oleh pedagang, karena barang sudah di siapkan oleh bos besar
lansgusng dengan menetapkan harga jual. Berbagai kalangan yang minat dengan
barang lelong. 3) Menilai suatu barang tidaklah mudah, karena harus
menyesuaikan dengan harga beli dan memperhitungkan keuntungan yang ingin
didapatkan, maka dari itu para penjual lelong harus bisa memperhitungkan harga
beli dan harga jual agar keuntungan yang didapat sesuai dengan yang diharapkan.
Barang-barang yang bagus atau kualitas yang lebih baik akan di jual duluan dan
dengan harga yang sedikit tinggi sehingga dapat mengembalikan modal awal untuk
pembelian satu ball. 4) Barang lelong terlihat sebagai barang bekas yang masih
layak pakai untuk di gunakan sebagai barang kebutuhan khusus. Masyarakat
kalangan bawah tentunya sangat terbantu dengan adanya lelong. Pandangan
masyarakat mengenai barang lelong sangat baik karena mereka mencari barang
murah dengan kualitas baik. Tempat yang strategis cukup menjadi tempat untuk
menempatkan barang lelong agar bisa di liat kemudian di beli oleh konsumen. 5)
Selama transaksi yang dilakukan tidak merugikan satu pihak maka baik-baik saja.
Karena dalam melakukan jual beli harus suka sama suka antara penjual dan
pembelinya. Sebagai muslim untuk memenuhi hak seorang pedagang seperti
muslim lainnya ialah dengan mebayar zakat dan sedekah. Tanpa unsur riba
keuntungan yang diperoleh pedagang karena keuntungannya pun tidak begitu besar
baginya dan tidak melipat gandakan keuntungan. |
en_US |