PERAN TOKOH AGAMA TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN DI PARIT LEBAN DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi
dc.contributor.advisor Muzammil, Sa’dulloh
dc.contributor.author HAFIDZ, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2022-10-07T17:00:45Z
dc.date.available 2022-10-07T17:00:45Z
dc.date.issued 2021-10-22
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1267
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Faktor Pernikahan di Bawah Tangan di Parit Leban Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya; 2) Akibat Hukum Dari Pernikahan di Bawah Tangan di Parit Leban Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya; 3) Pandangan Tokoh Agama Terhadap Pernikahan di Bawah Tangan yang terjadi di Parit Leban Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dari masyarakat yang telah ditentukan subjeknya dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif-analitis dengan pola induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan disimpulkan. Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa 1) faktor nikah di bawah tangan antara lain disebabkan oleh faktor ekonomi yang tidak memadai, faktor ketidak pahaman atau kesulitan dalam mengurus administrasi, faktor umur yang tidak mencukupi untuk melaksanakan pernikahan dan faktor jarak antara suami dan istri sehingga dianggap ribet untuk mengurusnya. 2) Akibat hukum yang didapat dari pernikahan di bawah tangan yang terjadi di Parit Leban antara lain ialah anak yang dilahirkan tidak mempunyai akta dari ayahnya, suami tidak mendapatkan bagian dari harta gono gini setelah bercerai, istri tidak bisa melakukan gugatan ketika suami mentalaknya tanpa alasan yang jelas dan istri tidak dapat melakukan gugatan terhadap suami ketika suami menikah lagi. 3) Tokoh agama memandang Pernikahan di Bawah Tangan sebagai hal yang biasa dan fenomina alam, mereka menganggap bahwa pencatatan pernikahan bukanlah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Tokoh Agama en_US
dc.subject Nikah Bawah Tangan en_US
dc.subject Fenomina Alam en_US
dc.title PERAN TOKOH AGAMA TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN DI PARIT LEBAN DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account