HUKUM JUAL BELI AKUN GO-CAR DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahmat
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author BARDAN, WALID
dc.date.accessioned 2022-10-05T09:50:58Z
dc.date.available 2022-10-05T09:50:58Z
dc.date.issued 2022-03-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1244
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli akun Go- Car yang terjadi di kecamatan Pontianak Selatan sekaligus hukumnya ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal ini menarik untuk dikaji karena praktik jual beli akun Go-Car adalah akibat dari keputusasaan para driver Go-Car karena terjadi penurunan pemasukan yang pada awalnya mereka dapat memperoleh bonus sampai tidak ada bonus sama sekali dari pekerjaan sebagai mitra Go-Car. Para driver putus asa karena tidak bisa membayar angsuran mobil sehingga harus menjual akun tersebut. Praktik jual beli akun Go-Car ini peneliti kaji secara hukum Islam yang bersumber dari KHES dan hukum positif yang bersumber dari KUHPerdata yang di dalamnya ada membahas akad ba’i, rukun, syarat, perjanjian, perikatan, kesepakatan, orang-orang yang cakap hukum serta orang-orang yang tidak cakap hukum. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) yaitu penelitian yang berfokus pada investigasi di mana data diperoleh ialah hasil dari interaksi penulis dengan penjual dan pembeli akun yang bergabung dalam perusahaan Go-Jek yang dalam hal ini adalah Go-Car. Penelitian ini juga merupakan penelitian normatif-empiris berarti gabungan dari penelitian lapangan dan kajian dokumen hukum. Hasil dari penelitian menunjukkan tiga kesimpulan, yakni: 1) pada praktiknya, perjanjian jual beli akun tersebut adalah berdasarkan kesepakatan bersama yang diungkapkan melalui lisan dengan harga yang disepakati. 2) dapat ditarik kesimpulan dari KHES, praktik jual beli akun Go-Car ini tidak sah karena barangnya tidak berwujud. Artinya, barang tersebut tidak bisa dirasakan manfaatnya karena hanya sebuah aplikasi di smartphone. Sehingga mengenai praktiknya yang terjadi, kesepakatan penjual dan pembeli dan lainnya tidak sah. 3) dapat ditarik kesimpulan dari KUHPerdata, praktik jual beli akun Go-Car adalah sah. Karena mencakup perjanjian, perikatan, kesepakatan, kewajiban pembeli serta orang yang cakap hukum. Sedangkan orang yang tidak cakap hukum maka perjanjian jual belinya tidak sah. Kemudian saran dari penelitian ini adalah selalu meningkatkan keamanan dan kesadaran hukum adalah sebuah keharusan untuk semua masyarakat. Baik penyedia layanan Go-Car maupun masyarakat sendiri yang menggunakan aplikasi tersebut. Keterbukaan informasi dalam hal tata tertib penggunaan layanan online ditunjukkan dengan selalu membaca tata tertib sampai tuntas. Begitu juga jual beli akun Go-Car yang bendanya tidak berwujud. Memenuhi kriteria sahnya jual beli harus dipenuhi dalam rangka menghindari hal- hal yang tidak diinginkan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Akun Go-Car en_US
dc.subject KHES en_US
dc.subject KHUPerdata en_US
dc.title HUKUM JUAL BELI AKUN GO-CAR DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA en_US
dc.title.alternative Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account