dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli akun Go-
Car yang terjadi di kecamatan Pontianak Selatan sekaligus hukumnya ditinjau dari
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata). Hal ini menarik untuk dikaji karena praktik jual beli akun
Go-Car adalah akibat dari keputusasaan para driver Go-Car karena terjadi
penurunan pemasukan yang pada awalnya mereka dapat memperoleh bonus sampai
tidak ada bonus sama sekali dari pekerjaan sebagai mitra Go-Car. Para driver putus
asa karena tidak bisa membayar angsuran mobil sehingga harus menjual akun
tersebut. Praktik jual beli akun Go-Car ini peneliti kaji secara hukum Islam yang
bersumber dari KHES dan hukum positif yang bersumber dari KUHPerdata yang
di dalamnya ada membahas akad ba’i, rukun, syarat, perjanjian, perikatan,
kesepakatan, orang-orang yang cakap hukum serta orang-orang yang tidak cakap
hukum.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian field research
(penelitian lapangan) yaitu penelitian yang berfokus pada investigasi di mana data
diperoleh ialah hasil dari interaksi penulis dengan penjual dan pembeli akun yang
bergabung dalam perusahaan Go-Jek yang dalam hal ini adalah Go-Car. Penelitian
ini juga merupakan penelitian normatif-empiris berarti gabungan dari penelitian
lapangan dan kajian dokumen hukum.
Hasil dari penelitian menunjukkan tiga kesimpulan, yakni: 1) pada
praktiknya, perjanjian jual beli akun tersebut adalah berdasarkan kesepakatan
bersama yang diungkapkan melalui lisan dengan harga yang disepakati. 2) dapat
ditarik kesimpulan dari KHES, praktik jual beli akun Go-Car ini tidak sah karena
barangnya tidak berwujud. Artinya, barang tersebut tidak bisa dirasakan
manfaatnya karena hanya sebuah aplikasi di smartphone. Sehingga mengenai
praktiknya yang terjadi, kesepakatan penjual dan pembeli dan lainnya tidak sah. 3)
dapat ditarik kesimpulan dari KUHPerdata, praktik jual beli akun Go-Car adalah
sah. Karena mencakup perjanjian, perikatan, kesepakatan, kewajiban pembeli serta
orang yang cakap hukum. Sedangkan orang yang tidak cakap hukum maka
perjanjian jual belinya tidak sah. Kemudian saran dari penelitian ini adalah selalu
meningkatkan keamanan dan kesadaran hukum adalah sebuah keharusan untuk
semua masyarakat. Baik penyedia layanan Go-Car maupun masyarakat sendiri
yang menggunakan aplikasi tersebut. Keterbukaan informasi dalam hal tata tertib
penggunaan layanan online ditunjukkan dengan selalu membaca tata tertib sampai
tuntas. Begitu juga jual beli akun Go-Car yang bendanya tidak berwujud.
Memenuhi kriteria sahnya jual beli harus dipenuhi dalam rangka menghindari hal-
hal yang tidak diinginkan. |
en_US |