dc.description.abstract |
Pada dasarnya semua manusia membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi
kehidupan sehari-hari, semua bentuk pekerjaan yang tidak melanggar syariat Islam
maka diperbolehkan, salah satu bentuk pekerjaannya adalah bekerja di salon,
seperti yang kita ketahui salon identik dengan wanita,namun bagaimana jika yang
berkerja di salon adalah pria. Alasan peneliti mengambil kasus ini adalah wanita
dan pria yang bersentuhan langsung dengan yang bukan mahramnya adalah haram,
tetapi mereka berkerja ditempat penghasilan yang halal, bagaimana status
penghasilan pekerja (waria) tersebut menurut MUI dan bagaiamna praktik yang
mereka lakukan.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif
empiris yang menggunakan metode deskriptif.Teknik pengumpulan data
menggunakan data primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan data
sekunder yang diperoleh melalui literatur kepustakaan, artikel, jurnal dan internet.
Teknik analisis dalam menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian
data dan kesimpulan. Sedangkan dalam uji keabsahan data menggunakan
triangulasi dan membercheck.
Kesimpulan hasil penelitian bahwa 1) Profesi waria sebagai pekerja salon
di beberapa lokasi penelitian telah menunjukkan adanya praktik muamalah yang
sesuai dengan prinsip muamalah. Dalam konteks ujrah, upah yang diberikan oleh
konsumen kepada pekerja salon (waria) didasarkan pada kesepakatan harga yang
telah ditentukan antara pemilik salon, pekerja salon (waria) dengan konsumen. 2)
Status profesi waria yang bekerja di salon sama seperti orang pada umumnya,
penghasilan yang mereka dapat tetap dikatakan halal jika mengerjakakan pekerjaan
yang halal pula, seperti pekerja salon. |
en_US |