ANALISIS STATUS HUKUM PENGHASILAN WARIA YANG BEKERJA DI SALON MENURUT MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Fadhil, Moch.
dc.contributor.author YUNIAR, TIARA
dc.date.accessioned 2022-10-05T08:09:40Z
dc.date.available 2022-10-05T08:09:40Z
dc.date.issued 2021-08-31
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1241
dc.description.abstract Pada dasarnya semua manusia membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, semua bentuk pekerjaan yang tidak melanggar syariat Islam maka diperbolehkan, salah satu bentuk pekerjaannya adalah bekerja di salon, seperti yang kita ketahui salon identik dengan wanita,namun bagaimana jika yang berkerja di salon adalah pria. Alasan peneliti mengambil kasus ini adalah wanita dan pria yang bersentuhan langsung dengan yang bukan mahramnya adalah haram, tetapi mereka berkerja ditempat penghasilan yang halal, bagaimana status penghasilan pekerja (waria) tersebut menurut MUI dan bagaiamna praktik yang mereka lakukan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris yang menggunakan metode deskriptif.Teknik pengumpulan data menggunakan data primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui literatur kepustakaan, artikel, jurnal dan internet. Teknik analisis dalam menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Sedangkan dalam uji keabsahan data menggunakan triangulasi dan membercheck. Kesimpulan hasil penelitian bahwa 1) Profesi waria sebagai pekerja salon di beberapa lokasi penelitian telah menunjukkan adanya praktik muamalah yang sesuai dengan prinsip muamalah. Dalam konteks ujrah, upah yang diberikan oleh konsumen kepada pekerja salon (waria) didasarkan pada kesepakatan harga yang telah ditentukan antara pemilik salon, pekerja salon (waria) dengan konsumen. 2) Status profesi waria yang bekerja di salon sama seperti orang pada umumnya, penghasilan yang mereka dapat tetap dikatakan halal jika mengerjakakan pekerjaan yang halal pula, seperti pekerja salon. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Waria en_US
dc.subject Salon en_US
dc.subject Profesi en_US
dc.subject Penghasilan en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title ANALISIS STATUS HUKUM PENGHASILAN WARIA YANG BEKERJA DI SALON MENURUT MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account