dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana proses jual
beli kulat (getah karet) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten
Melawi; 2) Bagaimana status kesahihan jual beli Kulat (getah karet) di Desa
Sungai Pinang Menurut Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Melawi; 3) Apa saja dalil hukum yang digunakan pengurus Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Melawi dalam menentukan kesahihan jual beli kulat
(getah karet) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
kualitatif serta dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data
mengunakan data primer yaitu observasi, wawancara, maupun bentuk dokumentasi
yang kemudian diolah oleh peneliti dan data sekunder yaitu dokumen-dokumen
resmi, buku-buku hukum yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil
penelitian dalam bentuk laporan skripsi, tesis, jurnal, artikel. Teknik analisis data
yaitu melalui tahap editing, classification, verification dan concluding. Sedangkan
dalam ujian keabsahan data menggunakan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukan: 1) Praktik dengan cara menambahan partikel
atau kadar air ke dalam kulat (getah karet) oleh masyarakat di Desa Sungai Pinang
masih dilakukan sampai saat ini; 2) Status kesahihan jual beli kulat (getah karet)
dengan cara praktik penambahan partikel seperti serbuk kayu dan penambahan
kadar air ke dalam kulat ada dua pendapat menurut MUI Kabupaten Melawi, yaitu
halal dan haram. Namun, jika penambahan partikel seperti batu kerikil, pasir, dan
lumpur ke dalam kulat hukumnya jelas haram; 3) Ada pendapat hukum lain selain
Al-Qur’an, Hadis, dan Al-‘urf yang digunakan oleh pengurus MUI untuk
membandingkan dan memberikan pendapat hukum yang tidak biasa digunakan
oleh ulama lain yaitu, dalil sejarah hukum. Dengan adanya penelitian ini, peneliti
berharap masyarakat yang ada di Desa Sungai Pinang khusunya para penjual dapat
meninggalkan kebiasaan kurang baik tersebut sehingga terhindar dari kemudaratan
baik di dunia maupun diakhirat. Oleh karena itu, peneliti juga berharap semoga
para pembeli, aparat desa, maupun MUI Kabupaten Melawi untuk kedepannya
dapat ikut serta memberikan bimbingan interpersonal kepada masyarakat agar tidak
melakukan praktik kecurangan lagi dalam melakukan jual beli kulat (getah karet)
di desa Desa Sungai Pinang. |
en_US |