KESAHIHAN JUAL BELI KULAT DI DESA SUNGAI PINANG MENURUT PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN MELAWI

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author PARAMITA, TANTI
dc.date.accessioned 2022-10-05T07:31:26Z
dc.date.available 2022-10-05T07:31:26Z
dc.date.issued 2021-12
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1240
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana proses jual beli kulat (getah karet) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi; 2) Bagaimana status kesahihan jual beli Kulat (getah karet) di Desa Sungai Pinang Menurut Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Melawi; 3) Apa saja dalil hukum yang digunakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Melawi dalam menentukan kesahihan jual beli kulat (getah karet) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif serta dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data mengunakan data primer yaitu observasi, wawancara, maupun bentuk dokumentasi yang kemudian diolah oleh peneliti dan data sekunder yaitu dokumen-dokumen resmi, buku-buku hukum yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan skripsi, tesis, jurnal, artikel. Teknik analisis data yaitu melalui tahap editing, classification, verification dan concluding. Sedangkan dalam ujian keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukan: 1) Praktik dengan cara menambahan partikel atau kadar air ke dalam kulat (getah karet) oleh masyarakat di Desa Sungai Pinang masih dilakukan sampai saat ini; 2) Status kesahihan jual beli kulat (getah karet) dengan cara praktik penambahan partikel seperti serbuk kayu dan penambahan kadar air ke dalam kulat ada dua pendapat menurut MUI Kabupaten Melawi, yaitu halal dan haram. Namun, jika penambahan partikel seperti batu kerikil, pasir, dan lumpur ke dalam kulat hukumnya jelas haram; 3) Ada pendapat hukum lain selain Al-Qur’an, Hadis, dan Al-‘urf yang digunakan oleh pengurus MUI untuk membandingkan dan memberikan pendapat hukum yang tidak biasa digunakan oleh ulama lain yaitu, dalil sejarah hukum. Dengan adanya penelitian ini, peneliti berharap masyarakat yang ada di Desa Sungai Pinang khusunya para penjual dapat meninggalkan kebiasaan kurang baik tersebut sehingga terhindar dari kemudaratan baik di dunia maupun diakhirat. Oleh karena itu, peneliti juga berharap semoga para pembeli, aparat desa, maupun MUI Kabupaten Melawi untuk kedepannya dapat ikut serta memberikan bimbingan interpersonal kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik kecurangan lagi dalam melakukan jual beli kulat (getah karet) di desa Desa Sungai Pinang. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Kulat (Getah Karet) en_US
dc.subject Majelis Ulama Indonesia (MUI) en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title KESAHIHAN JUAL BELI KULAT DI DESA SUNGAI PINANG MENURUT PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN MELAWI en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account