dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1. Untuk mengetahui isi
perjanjian Kerja sama usaha sarang burung walet di desa sepakat baru kecamatan
kubu kabupaten kubu raya 2. Untuk mengetahui Penyelesaian Sengketa
Wanprestasi dalam kerja sama usaha sarang burung walet di Desa Sepakat Baru
Perspektif Al-Shulhu. 3. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Penyelesaian Sengketa wanprestasi dalam kerja sama usaha sarang
burung walet di Desa Sepakat Baru Perspektif Al-Shulh.
Penelitian mengunakan meteode penelitian kualitatif, Penelitian ini
termasuk penelitian riset lapangan Peneliti terjun langsung ke lapangan untuk
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi dengan masyarakat. Lokasi
penelitian di laksanakan di Dusun Karya Bakti Desa Sepaka Baru Kecamatan
Kubu Kabupaten Kuburaya.. Sumber data yang peneliti gunakan adalah data
primer dan data sekunder. data dasar (primeri data) adalah data yang dapat
langsung dari sumber pertama yaitu pihak yang bersengketa. Sedangkan daa
sekunder dalam penelitian ini adalah bahan yang diperoleh secara langsung,
seperti dari buku-buku, dan dokumen-dokumen hukum, serta hasil penelitian yang
berwujud karya ilmiah yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan
fokus penelitian ini sedngakan teknik pengumpul data berupa wawancara,
observasi dan serta dokumentasi Dan teknik analisis data peneliti mengunkan
verifikasi, klasifikasi dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini berupa : 1. Perjanjian yang sering kali dilakukan oleh
masyarakat Desa Sepakat Baru dilakukan secara lisan dan tidak tertulis karena
sudah menjadi kebiasaan masyarakat dari zaman dahulu. apabila terjadi sengketa
wanprestasi pada perjanjian tersebut maka pihak yang berkaitan dengan perjanjian
akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah mufakat. 2. Praktik
penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak pertama dengan pihak kedua
Raya para pihak memilih jalur kekelurgaan dengan jalan berdamai. Adapun porses
yang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat yang dilakukan oleh pihak
pertama dengan pihak kedua dengan menunjuk salah satu orang yang dianggap
sanggup untuk menyelesaikan sengketa sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga
tersebut adalah orang yang berpengaruh di desa yang memiliki peran penting
dalam hal keagaman dan kebudayaan seperti tokoh adat dan tokoh agama. 3.
Praktik penyelsesian sengketa antara pihak dengan melakukan perjanjian damai
yang dilakukan oleh Ibu Holila dengan Bapak Nasir telah sesuai dengan perspektif
shulhu, seperti rukun dan syarat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa
telah dipenuhi seperti adanya penunjukan hakam sebagai juru damai, adanya ijab
kabul dan lafadz sebagai bentuk argumentasi komitmen para pihak untuk
berdamai. |
en_US |