PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM KERJA SAMA USAHA SARANG BURUNG WALET DI DESA SEPAKAT BARU PERSPEKTIF AL-SHULHU

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi
dc.contributor.advisor Himmatul Ulya, Nanda
dc.contributor.author SYAPARUDIN, M.
dc.date.accessioned 2022-10-04T09:51:16Z
dc.date.available 2022-10-04T09:51:16Z
dc.date.issued 2021-10-26
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1226
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1. Untuk mengetahui isi perjanjian Kerja sama usaha sarang burung walet di desa sepakat baru kecamatan kubu kabupaten kubu raya 2. Untuk mengetahui Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam kerja sama usaha sarang burung walet di Desa Sepakat Baru Perspektif Al-Shulhu. 3. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyelesaian Sengketa wanprestasi dalam kerja sama usaha sarang burung walet di Desa Sepakat Baru Perspektif Al-Shulh. Penelitian mengunakan meteode penelitian kualitatif, Penelitian ini termasuk penelitian riset lapangan Peneliti terjun langsung ke lapangan untuk melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi dengan masyarakat. Lokasi penelitian di laksanakan di Dusun Karya Bakti Desa Sepaka Baru Kecamatan Kubu Kabupaten Kuburaya.. Sumber data yang peneliti gunakan adalah data primer dan data sekunder. data dasar (primeri data) adalah data yang dapat langsung dari sumber pertama yaitu pihak yang bersengketa. Sedangkan daa sekunder dalam penelitian ini adalah bahan yang diperoleh secara langsung, seperti dari buku-buku, dan dokumen-dokumen hukum, serta hasil penelitian yang berwujud karya ilmiah yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan fokus penelitian ini sedngakan teknik pengumpul data berupa wawancara, observasi dan serta dokumentasi Dan teknik analisis data peneliti mengunkan verifikasi, klasifikasi dan kesimpulan. Hasil penelitian ini berupa : 1. Perjanjian yang sering kali dilakukan oleh masyarakat Desa Sepakat Baru dilakukan secara lisan dan tidak tertulis karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dari zaman dahulu. apabila terjadi sengketa wanprestasi pada perjanjian tersebut maka pihak yang berkaitan dengan perjanjian akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah mufakat. 2. Praktik penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak pertama dengan pihak kedua Raya para pihak memilih jalur kekelurgaan dengan jalan berdamai. Adapun porses yang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat yang dilakukan oleh pihak pertama dengan pihak kedua dengan menunjuk salah satu orang yang dianggap sanggup untuk menyelesaikan sengketa sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut adalah orang yang berpengaruh di desa yang memiliki peran penting dalam hal keagaman dan kebudayaan seperti tokoh adat dan tokoh agama. 3. Praktik penyelsesian sengketa antara pihak dengan melakukan perjanjian damai yang dilakukan oleh Ibu Holila dengan Bapak Nasir telah sesuai dengan perspektif shulhu, seperti rukun dan syarat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa telah dipenuhi seperti adanya penunjukan hakam sebagai juru damai, adanya ijab kabul dan lafadz sebagai bentuk argumentasi komitmen para pihak untuk berdamai. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa Wanprestasi en_US
dc.subject Kerja Sama Usaha en_US
dc.subject Al-Shul en_US
dc.title PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM KERJA SAMA USAHA SARANG BURUNG WALET DI DESA SEPAKAT BARU PERSPEKTIF AL-SHULHU en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account