dc.description.abstract |
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mendapatkan informasi dan
mendiskripsikan secara jelas mengenai Hukum Tentang Utang-piutang pada
tradisi Ompangan di Desa Bengkarek yang terdiri dari: 1) Untuk mengetahui
praktik tradisi Ompangan di Desa Bengkarek 2) Untuk mengetahui tradisi
Ompangan dapat disebut sebagai utang-piutang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kualitatif, adapun pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif, Sumber
data dalam penelitian ini terdiri dari 2 yaitu data primer dan data skunder. Teknik
pengumpulan data primer adalah observasi dan wawancara, sedangkan teknik
pengumpulan data sekunder adalah dokumentasi. Adapun teknik analisis data
yang digunakan meliputi beberapa langkah yaitu, pemeriksaan data (Editing),
klasifikasi (Classification), verifikasi (Verification), dan kesimpulan(Concluding).
Peneliti ini dapat menyimpulkan bahwa praktik tradisi Ompangan di Desa
Bengkarek melalui proses penyerahan barang sebelum acara walimatul ‘ursy
dilaksanakan, adapun jenis barang berbentuk uang, sembako, baik bahan mentah
ataupun bahan masak. Tradisi Ompangan dapat disebut sebagai utang-piutang,
karena barang yang diserahkan diharapkan kembalinya dengan berbentuk/dengan
nilai yang sama. Adapun hukum praktik tradisi Ompangan merupakan bidáh
hasanah yang tidak melanggar aturan-aturan syari’at atau hukum-hukum Allah. |
en_US |