dc.contributor.advisor |
Rahmat |
|
dc.contributor.advisor |
Bakar, Abu |
|
dc.contributor.author |
KARDILAH |
|
dc.date.accessioned |
2022-10-04T09:29:03Z |
|
dc.date.available |
2022-10-04T09:29:03Z |
|
dc.date.issued |
2021-07-22 |
|
dc.identifier.uri |
https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1223 |
|
dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Proses Pengolahan dan pelayanan dari
PDAM Tirta Raya serta pandangan hukum perlindungan konsumen terhadap proses
pengelolaan air dan pelayanan yang diterapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Tirta Raya di Kabupaten Kubu Raya dan dianalisis menggunakan dua
teori hukum yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hukum
Perlindungan Konsumen dan Fikih Air Muhammadiyah untuk mengetahui
pandangan dari kedua teori hukum tersebut secara tersendiri terhadap praktek
pengolahan dan pelayanan yang dilakukan oleh PDAM Tirta Raya di Kabupaten
Kubu Raya.
Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kualitatif, yang bertujuan untuk menelaah dan menjawab fokus penelitian “Proses
Pengelolaan Dan Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Di
Kabupaten Kubu Raya Prespektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Dan Fikih Air Muhammadiyah”. Sumber data dalam
penelitian ini adalah data perusahaan PDAM Tirta Raya dan berita. Teknik yang
digunakan untuk mengumpulkan data yaitu Teknik observasi, wawancara, studi
dokumen. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis
metode deskriptif analisis.
Berdasarkan data yang diperoleh dan pembahasan yang dilakukan, maka
dapat disimpulkan bahwa : 1). Berdasarkan pengelolaan dan pelayanan PDAM
Tirta Raya Tidak cukup baik terhadap pelanggan 2). Berdasarkan Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah dijelaskan bahwa antara konsumen dan pelaku
usaha mempunyai hak dan kewajiban. Pelaku usaha berkewajiban memberikan
pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan memberikan kepastian atas
kualitas air dan informasi yang jelas untuk menjaga hal itu perusahaan perlu
meningkatkat kuliatas produksi dan kualitas dari kinerja para karyawan. 3).
Berdasarkan fikih air Muhammadiyah juga membahas soal air bahwa diperintahkan
bagi manusia untuk berpedoman terhadap nilai dasar pengelolaan air dan prinsip
universal pengelolaan air sehingga memiliki prilaku pemeliharaan air yang sesuai
dengan ketentuan yang sudah diajarkan dalam Islam. |
en_US |
dc.language.iso |
id |
en_US |
dc.publisher |
IAIN PONTIANAK |
en_US |
dc.subject |
pengelolaan |
en_US |
dc.subject |
pelayanan |
en_US |
dc.subject |
Perlindungan Konsumen PDAM |
en_US |
dc.subject |
Fikih Air Muhammadiyah |
en_US |
dc.title |
PROSES PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA RAYA DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN FIKIH AIR MUHAMMADIYAH |
en_US |
dc.type |
Skripsi |
en_US |