PROSES PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA RAYA DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN FIKIH AIR MUHAMMADIYAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahmat
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.author KARDILAH
dc.date.accessioned 2022-10-04T09:29:03Z
dc.date.available 2022-10-04T09:29:03Z
dc.date.issued 2021-07-22
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1223
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Proses Pengolahan dan pelayanan dari PDAM Tirta Raya serta pandangan hukum perlindungan konsumen terhadap proses pengelolaan air dan pelayanan yang diterapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya di Kabupaten Kubu Raya dan dianalisis menggunakan dua teori hukum yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen dan Fikih Air Muhammadiyah untuk mengetahui pandangan dari kedua teori hukum tersebut secara tersendiri terhadap praktek pengolahan dan pelayanan yang dilakukan oleh PDAM Tirta Raya di Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk menelaah dan menjawab fokus penelitian “Proses Pengelolaan Dan Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Di Kabupaten Kubu Raya Prespektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Fikih Air Muhammadiyah”. Sumber data dalam penelitian ini adalah data perusahaan PDAM Tirta Raya dan berita. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu Teknik observasi, wawancara, studi dokumen. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis metode deskriptif analisis. Berdasarkan data yang diperoleh dan pembahasan yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa : 1). Berdasarkan pengelolaan dan pelayanan PDAM Tirta Raya Tidak cukup baik terhadap pelanggan 2). Berdasarkan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah dijelaskan bahwa antara konsumen dan pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban. Pelaku usaha berkewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan memberikan kepastian atas kualitas air dan informasi yang jelas untuk menjaga hal itu perusahaan perlu meningkatkat kuliatas produksi dan kualitas dari kinerja para karyawan. 3). Berdasarkan fikih air Muhammadiyah juga membahas soal air bahwa diperintahkan bagi manusia untuk berpedoman terhadap nilai dasar pengelolaan air dan prinsip universal pengelolaan air sehingga memiliki prilaku pemeliharaan air yang sesuai dengan ketentuan yang sudah diajarkan dalam Islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject pengelolaan en_US
dc.subject pelayanan en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen PDAM en_US
dc.subject Fikih Air Muhammadiyah en_US
dc.title PROSES PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA RAYA DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN FIKIH AIR MUHAMMADIYAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account