dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana Isi Klausula
Baku Perusahaan dan Pekerja, Baik yang Tertulis Maupun Secara Lisan Tentang
Upah di PT. Rezeki Kencana (Julong Grup); 2) Bagaimana Analisis Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah (akad Ijarah) dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan terhadap Isi Klausula Baku tersebut.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan
kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder (library
research) yaitu penelitian kepustakaan yang dilaksanakan dengan cara membaca,
menelaah, dan mencatat berbagai literatur atau bahan bacaan yang sesuai dengan
pokok pembahasan, kemudian disaring dan dijadikan kerangka pemikiran teoritis.
Teknik analisis data yaitu menggunakan analisis data deskriptif-kualitatif. Sedangkan
uji keabsahan data menggunakan uji credibility, yaitu uji kepercayaan terhadap data
hasil penelitian dengan melalui, editing, sistematis, dan deskripsi.
Adapun hasil penelitiannya sebagai berikut: 1) Klausula Baku Perusahaan dan
Pekerja itu dibentuk dengan dua jenis, lisan dan tulisan. Isinya mengikat antara
perusahaan dan pekerja. Salah satu ikatan tersebut adalah penerapan upah yang
dilaksanakan oleh perusahaan, tergantung apa pekerjaan mereka, dan status kerja
mereka. Jika pekerja yang mendapatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) secara tertulis
maka upah pokoknya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yakni mengacu
pada penerapan UMK di kabupaten tempat perusahaan itu dikelola, serta
mendapatkan tunjangan lainnya yang disebutkan di dalam klausula baku tersebut.
Bagi pekerja yang tidak mendapatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang
perjanjiannya melalui lisan, ia hanya berhak mendapatkan upah sesuai target yang
dikerjakan, atau borongan yang diselesaikan, tidak ada tunjangan dan lain
sebagainya; 2) Analisis UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menunjukan
bahwa ada empat poin yang menjadi fokus perusahaan kepada pekerjanya, baik yang
memiliki SPK ataupun tidak, diantaranya; Waktu kerja, sistem upah, tunjangan, dan
hak lain pekerja, serta berakhirnya perjanjian kerja. Sedangkan Analisis menurut
KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) memandang perjanjian tersebut sebagai
akad Ijarah, yakni sewa menyewa jasa. Terjadinya Akad karena adanya ikatan
pekerjaan antara perusahaan dan pekerja, dua poin yang menjadi pembahasan, yakni;
prinsip layak dan adil yang meliputi prinsip dasar pengupahan dan cara pembayaran
ujrah. |
en_US |