ANALISIS KLAUSULA BAKU ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN TENTANG UPAH (UMR) DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG No.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN di PT. Rezeki Kencana (Julong Grup) Desa Sungai Deras Kecamatan Teluk Pakedai

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi
dc.contributor.advisor Suhardiman
dc.contributor.author AHMAD
dc.date.accessioned 2022-10-04T08:05:32Z
dc.date.available 2022-10-04T08:05:32Z
dc.date.issued 2022-02
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1215
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana Isi Klausula Baku Perusahaan dan Pekerja, Baik yang Tertulis Maupun Secara Lisan Tentang Upah di PT. Rezeki Kencana (Julong Grup); 2) Bagaimana Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (akad Ijarah) dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Isi Klausula Baku tersebut. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder (library research) yaitu penelitian kepustakaan yang dilaksanakan dengan cara membaca, menelaah, dan mencatat berbagai literatur atau bahan bacaan yang sesuai dengan pokok pembahasan, kemudian disaring dan dijadikan kerangka pemikiran teoritis. Teknik analisis data yaitu menggunakan analisis data deskriptif-kualitatif. Sedangkan uji keabsahan data menggunakan uji credibility, yaitu uji kepercayaan terhadap data hasil penelitian dengan melalui, editing, sistematis, dan deskripsi. Adapun hasil penelitiannya sebagai berikut: 1) Klausula Baku Perusahaan dan Pekerja itu dibentuk dengan dua jenis, lisan dan tulisan. Isinya mengikat antara perusahaan dan pekerja. Salah satu ikatan tersebut adalah penerapan upah yang dilaksanakan oleh perusahaan, tergantung apa pekerjaan mereka, dan status kerja mereka. Jika pekerja yang mendapatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) secara tertulis maka upah pokoknya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yakni mengacu pada penerapan UMK di kabupaten tempat perusahaan itu dikelola, serta mendapatkan tunjangan lainnya yang disebutkan di dalam klausula baku tersebut. Bagi pekerja yang tidak mendapatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang perjanjiannya melalui lisan, ia hanya berhak mendapatkan upah sesuai target yang dikerjakan, atau borongan yang diselesaikan, tidak ada tunjangan dan lain sebagainya; 2) Analisis UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menunjukan bahwa ada empat poin yang menjadi fokus perusahaan kepada pekerjanya, baik yang memiliki SPK ataupun tidak, diantaranya; Waktu kerja, sistem upah, tunjangan, dan hak lain pekerja, serta berakhirnya perjanjian kerja. Sedangkan Analisis menurut KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) memandang perjanjian tersebut sebagai akad Ijarah, yakni sewa menyewa jasa. Terjadinya Akad karena adanya ikatan pekerjaan antara perusahaan dan pekerja, dua poin yang menjadi pembahasan, yakni; prinsip layak dan adil yang meliputi prinsip dasar pengupahan dan cara pembayaran ujrah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Klausula Baku en_US
dc.subject Upah en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Ketenagakerjaan en_US
dc.title ANALISIS KLAUSULA BAKU ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN TENTANG UPAH (UMR) DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG No.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN di PT. Rezeki Kencana (Julong Grup) Desa Sungai Deras Kecamatan Teluk Pakedai en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account