dc.description.abstract |
Penelitian ini berawal dari fenomena pengemis yang menjadi
penyakit sosial di Kota Pontianak, pengemis merupakan jalan pintas yang
dikerjakan sekelompok masyarakat untuk mencari nafkah dengan mudah
mengatasnamakan kemiskinan. Pekerjaan tersebut tidak dibenarkan karena
sangat mengganggu ketertiban masyarakat, faktor pendukung yang
berperan dalam penanganan pengemis yaitu adanya regulasi perda no.11
tahun 2019 pasal 37 Kota Pontianak. Bisnis pengelolaan pengemis
menjadi ketertarikan khusus yang ditujukan kepada pengguna jalan yang
melintas di perempatan lampu merah tol kapuas 1 Pontianak.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
kualitatif Sosio Legal Research yang menggunakan metode deskriptif.
Teknik pengumpulan data menggunakan data primer yang terdiri dari
observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh
melalui literatur kepustakaan, artikel, jurnal dan internet. Teknik analisis
data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan
kesimpulan. Sedangkan dalam uji keabsahan data menggunakan
triangulasi dan membercheck.
Hasil dari penelitian menunjukan tiga kesimpulan: 1) Bisnis
pengelolaan pengemis tidak sesuai berdasarkan hukum positif maupun
hukum Islam. 2) Implementasi perda no.11 tahun 2019 pasal 37 belum
berjalan dengan optimal, kualitas pelayanan yang masih kurang baik dan
sanksi yang diberikan kurang tegas. 3) Pandangan hukum Islam terhadap
larangan memberi pengemis, ada tiga macam orang yang dihalalkan
mengemis yaitu, orang yang menanggung suatu tanggungan, orang yang
ditimpa suatu musibah dan orang yang ditimpa bencana. |
en_US |