dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan konstruksi akta perdamaian
pada perkara ekonomi syariah dalam putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk yang
terdaftar di Pengadilan Agama Pontianak pada tanggal 27 Agustus 2019.
Pertanyaan penelitian ini adalah: 1). Apa isi akta perdamaian dalam Putusan
Pengadilan Agama dalam perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk. 2). Bagaimana
kontruksi hukum pada putusan perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk. 3). Serta
bagaimana implikasinya terhadap konsep perdamaian dalam Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES).
Metode penelitian ini adalah bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis-
normatif. Sumber utama data diperoleh dari akta perdamaian Nomor
1/Pdt.G.S/2019PA.Ptk yang kemudian dianalisa menggunakan metode konten
analisis. Selanjutnya, temuan tersebut diperkuat dan dikonfirmasi melalui
wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Pontianak. Adapun data sekunder
adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan berbagai pendapat ahli
hukum Islam tentang perdamaian.
Argumentasi penelitian ini adalah bahwa akta perdamaian ini tidak
sepenuhnya merujuk pada sumber-sumber syariat, namun cenderung menyetujui
apa yang sudah ditetapkan oleh pihak-pihak yang berperkara. Meskipun demikian,
akta perdamaian ini sesuai dengan norma-norma hukum Islam tentang perjanjian,
yaitu semua orang Islam terikat dengan perjanjian yang mereka buat.
Kesimpulan penelitian ini adalah: 1). Hakim tidak merujuk secara langsung
terhadap dalil-dalil syariat untuk memutuskan perkara akta perdamaian ini. 2).
Akibatnya, putusan hakim pada akta perdamaian ini tidak menunjukkan perbedaan
yang penting dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri. 3). Hakim tidak
menggunakan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai salah satu
dasar pertimbangannya dalam menjelaskan makna dan mekanisme perdamaian
dalam Islam. |
en_US |