AKTA PERDAMAIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi
dc.contributor.advisor Suhardiman
dc.contributor.author AGUSTRIANI SIREGAR, REKHA
dc.date.accessioned 2022-10-04T07:02:35Z
dc.date.available 2022-10-04T07:02:35Z
dc.date.issued 2021-12-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1210
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan konstruksi akta perdamaian pada perkara ekonomi syariah dalam putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk yang terdaftar di Pengadilan Agama Pontianak pada tanggal 27 Agustus 2019. Pertanyaan penelitian ini adalah: 1). Apa isi akta perdamaian dalam Putusan Pengadilan Agama dalam perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk. 2). Bagaimana kontruksi hukum pada putusan perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk. 3). Serta bagaimana implikasinya terhadap konsep perdamaian dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode penelitian ini adalah bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis- normatif. Sumber utama data diperoleh dari akta perdamaian Nomor 1/Pdt.G.S/2019PA.Ptk yang kemudian dianalisa menggunakan metode konten analisis. Selanjutnya, temuan tersebut diperkuat dan dikonfirmasi melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Pontianak. Adapun data sekunder adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan berbagai pendapat ahli hukum Islam tentang perdamaian. Argumentasi penelitian ini adalah bahwa akta perdamaian ini tidak sepenuhnya merujuk pada sumber-sumber syariat, namun cenderung menyetujui apa yang sudah ditetapkan oleh pihak-pihak yang berperkara. Meskipun demikian, akta perdamaian ini sesuai dengan norma-norma hukum Islam tentang perjanjian, yaitu semua orang Islam terikat dengan perjanjian yang mereka buat. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1). Hakim tidak merujuk secara langsung terhadap dalil-dalil syariat untuk memutuskan perkara akta perdamaian ini. 2). Akibatnya, putusan hakim pada akta perdamaian ini tidak menunjukkan perbedaan yang penting dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri. 3). Hakim tidak menggunakan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai salah satu dasar pertimbangannya dalam menjelaskan makna dan mekanisme perdamaian dalam Islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Akta en_US
dc.subject KHES en_US
dc.subject Pengadilan Agama en_US
dc.subject Shulhu en_US
dc.title AKTA PERDAMAIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account