SISTEM BAGI HASIL PADA TRAVEL FAQIH FAMILY DI KECAMATAN SUNGAI KUNYIT KABUPATEN MEMPAWAH DALAM TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam
dc.contributor.advisor Suhardiman
dc.contributor.author DEVA MEILANDRI, BELLA
dc.date.accessioned 2022-10-03T06:24:28Z
dc.date.available 2022-10-03T06:24:28Z
dc.date.issued 2022-04-18
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1161
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu bagaimana paktik bagi hasil pada Prerusahaan Travel Faqih Family dan bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap paktik bagi hasil pada Prerusahaan Travel Faqih Family . Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris serta dengan menggunakan analisis kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yaitu artikel, jurnal dan internet. Teknik analisis data yaitu melalui tahapan pengumpulan data dengan cara reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Sedangkan dalam uji keabsahan data menggunakan metode triangulasi waktu, membercheck, perpanjangan waktu penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Bahwa praktik bagi hasil pada Perusahaan Travel Faqih Family Di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah dilakukan setiap akhir bulan tergantung dari jumlah konsumen yang menggunakan jasa dari Perusahaan Travel Faqih Family berdasarkan perjanjian awal yang telah disepakati oleh semua pihak; 2) Menurut Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap praktik bagi hasil oleh Perusahaan Travel Faqih Family menggunakan dua jenis akad yaitu pertama akad Syirkah ‘Inan antara pemilik Perusahaan dengan pemilik armada karena sama-sama mengeluarkan modal walaupun jumlahnya tidaklah sama yaitu pemilik perusahaan mengeluarkan modal dalam bentuk tunai sedangkan pemilik armada mengeluarkan modal dalam bentuk kendaraan yang digunakan untuk beroperasional dalam menjalani bisnis ini. Sedangkan untuk Akad Ijarah(Ujrah) masih terdapat ketidaksesuaian dengan KHES karena untuk hasil yang didapatkan oleh sopir tidak seperti yang telah dijanjikan diawal akad yang seharusnya sopir akan mendapatkan 25% tetapi hanya mendapatkan 15% dan untuk 10% lagi sebagai bonus bersifat kondisional jika sopir tepat waktu maka mendapatkan 10% lagi begitu juga sebaliknya jika tidak disiplin maka 10% tersebut tidak akan diberikan dan hanya mendapatkan 15% saja. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Bagi Hasil en_US
dc.subject Syirkah Al-‘Inan en_US
dc.subject Ijarah(Ujrah) en_US
dc.title SISTEM BAGI HASIL PADA TRAVEL FAQIH FAMILY DI KECAMATAN SUNGAI KUNYIT KABUPATEN MEMPAWAH DALAM TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account