dc.description.abstract |
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk problematiika pada sewa
menyewa jasa joki game Growtopia dan analisis fikih muamalah terhadap
problematika sewa menyewa joki Growtopia. Game Growtopia di Desa Semparuk
mulai diminati oleh masyarakat yang didominasi oleh usia muda yang mana pada
mulanya hanya sekedar sebagai sarana untuk menghibur diri, yang kemudian
dimanfaatkan menjadi sebuah peluang bisnis dan lapangan pekerjaan baru yaitu
joki game pada Growtopia.
Penelitian ini menggunakam metode kumpulan data melalui teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis dengan
menggunakan metode normatif yaitu penelitian jenis ini seringkali hukum
dikonsepkan sebagai apa yang telah tertulis dalam peraturan perundang-undangan
atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan
berperilaku manusia yang dianggap pantas. kemudian dikaitkan dengan fakta di
lapangan tentang problematika sewa menyewa joki game Growtopia.
Dalam penelitian disimpulkan bahwa perjanjian sewa menyewa joki game
Growtopia hanya dilakukan secara lisan dan mengandalkan rasa saling
kepercayaan, akibatnya muncul beberapa problematika, setidaknya peneliti
menemukan tiga hal yang menjadi problematika yaitu problematika pada akad,
konsekuensi hukum dan tidak terpenuhinya hak bagi penyewa. Maka dari itu,
ketika terjadi persoalan antar kedua belah pihak upaya penyelesaiannya pun juga
dilakukan secara kekeluargaan. Penelitian ini berargumentasi bahwa problematika
sewa menyewa perspektif ijarah pada game Growtopia disebabkan karena unsur
sosial seperti pertemanan daripada sifat kedua belah pihak. Akibatnya tidak
terpenuhinya beberapa rukun dan syarat pada Ijarah yang menyebabkan akad
tersebut menjadi Fasakh dan batal. Saran peneliti dalam peenelitian ini diharapkan
pihak yang melakukan perjanjian hendaknya menggunakan perjanjian tertulis dan
memuat konsekuensi yang membatasai perlakuan para pihak dari perbuatan yang
tidak diinginkan seperti, cheating dan hacking. |
en_US |