PELAKSANAAN BIMBINGAN KEAGAMAAN PADA MAJELIS TAKLIM NURUL HIDAYAH DESA KUBU PADI KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Cucu
dc.contributor.advisor Patmawati
dc.contributor.author HORIEH
dc.date.accessioned 2022-09-26T15:52:00Z
dc.date.available 2022-09-26T15:52:00Z
dc.date.issued 2021-04-01
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1093
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bentuk-bentuk pelaksanaan Bimbingan Keagamaan pada jamaah Majelis Taklim Nurul Hidayah. 2) Materi Bimbingan Keagamaan pada jamaah Majelis Taklim Nurul Hidayah Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. 3). Metode dalam Bimbingan Keagamaan pada jamaah Majelis Taklim Nurul Hidayah Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data peneliti terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah pembimbing sekaligus pendiri Majelis Taklim Nurul Hidayah, pengurus Majelis Taklim Nurul Hidayah, jamaah yang aktif mengikuti kegiatan bimbingan keagamaan di Majelis Taklim Nurul Hidayah. Sumber data sekunder diperoleh peneliti melalui dokumentasi, buku-buku dan referensi yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi partisipan dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun teknik keabsahan data menggunakan triangulasi dan member chek. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut, bimbingan keagamaan di Majelis Taklim Nurul Hidayah Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan satu minggu sekali yakni setiap hari jumaat, pukul 14:00-16:00 wib. Tempat bimbingan keagamaan bergiliran dari rumah ke rumah jamaah dan masjid, bentuk bimbingan keagamaan yang digunakan ialah bentuk bimbingan kelompok. Materi yang diberikan kepada jamaah majelis taklim Nurul Hidayah diklasifikasikan menjadi tiga pokok, yaitu: aqidah (keimanan) adalah sebagai sistem kepercayaan dan keyakinan kepada ke-Esaan Allah SWT, syariah adalah hukum-hukum yang di tetapkan Allah SWT untuk mengatur manusia baik hubungan dengan Allah SWT, dengan sesama manusia, dengan alam semesta dan makhluk ciptaan lainnya. Akhlakul karimah suatu sikap atau keadaan yang mendorong untuk melakukan sesuatu perbuatan baik buruk yang dilaksanakan dengan mudah. metode yang digunakan pembimbing, yaitu metode bahtsul masa’il, metode tanya jawab dan metode doa. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Bimbingan en_US
dc.subject Keagamaan en_US
dc.subject Majelis Takim Nurul Hidayah en_US
dc.title PELAKSANAAN BIMBINGAN KEAGAMAAN PADA MAJELIS TAKLIM NURUL HIDAYAH DESA KUBU PADI KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account