Abstract:
Penelitian ini merupakan karya ilmiah yang disusun oleh Irfan
Nurfawwaaz (NIM 12103065) dengan judul “Pengaruh Gaya Hidup
terhadap Minat Beli Pakaian Thrift pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam IAIN Pontianak angkatan 2021”. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaruh gaya hidup terhadap minat beli pakaian thrift pada
mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pontianak. Fenomena
meningkatnya minat mahasiswa terhadap pakaian thrift menunjukkan adanya
perubahan pola konsumsi yang dipengaruhi oleh faktor gaya hidup internal
dan eksternal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap 10 informan
mahasiswa FEBI IAIN Pontianak. Teknik analisis data dilakukan melalui
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diperkuat
dengan triangulasi sumber, termasuk perspektif pemerintah dan kajian
ekonomi Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gaya hidup berpengaruh
signifikan terhadap minat beli pakaian thrift. Faktor gaya hidup internal yang
paling dominan adalah orientasi hidup hemat dan keterbatasan finansial
dengan persentase sebesar 40%, diikuti oleh minat terhadap fashion dan
ekspresi diri sebesar 30%, kesadaran lingkungan dan keberlanjutan sebesar
20%, serta nilai kesederhanaan dan prinsip konsumsi Islami sebesar 10%.
Sementara itu, faktor gaya hidup eksternal menunjukkan pengaruh yang lebih
kuat, di mana pengaruh teman sebaya menjadi indikator paling dominan
dengan persentase sebesar 40%, diikuti oleh media sosial sebesar 30%, tren
fashion dan budaya populer sebesar 20%, serta faktor situasional sebesar
10%.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa minat beli pakaian thrift pada
mahasiswa tidak hanya didorong oleh pertimbangan ekonomi, tetapi juga
dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan tren gaya hidup. Dalam perspektif
ekonomi Islam, praktik thrifting dapat dipandang sebagai bentuk konsumsi
yang mencerminkan nilai efisiensi, kesederhanaan, dan kemaslahatan umum,
selama dilakukan secara wajar dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah