PANDANGAN KEPALA KUA SE-KOTA PONTIANAK TENTANG PERNIKAHAN SUAMI DALAM MASA ‘IDDAH ISTRI DALAM SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM KEMENAG NOMOR P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hakim, Muhammad Lutfi
dc.contributor.advisor Zaman, Q.
dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Khairunnisa, Dina
dc.contributor.author RIDHO, SAYYID ALI
dc.date.accessioned 2025-12-09T08:23:47Z
dc.date.available 2025-12-09T08:23:47Z
dc.date.issued 2025-12-09
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7919
dc.description.abstract SAYYID ALI RIDHO (NIM. 12112025), “Pandangan Kepala KUA se-Kota Pontianak tentang Pernikahan Suami dalam Masa ‘Iddah Istri dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Pontianak terhadap ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Suami dalam Masa ‘Iddah Istri, serta untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan tersebut dijalankan di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian mencakup lima KUA di kecamatan Kota Pontianak. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para kepala KUA, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen kebijakan, literatur fikih, dan sumber akademik lainnya. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman, yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para Kepala KUA pada prinsipnya memahami urgensi Surat Edaran untuk mencegah praktik perkawinan yang bertentangan dengan hukum Islam maupun hukum positif, khususnya terkait masa tunggu (‘iddah) dan poligami terselubung. Pandangan mereka terhadap ketentuan pertama, yakni larangan menikahkan suami yang istrinya masih dalam masa ‘iddah, umumnya positif, meskipun berbeda dalam mekanisme pembuktiannya. Pada ketentuan verifikasi administrasi, mereka sepakat akan pentingnya pemeriksaan dokumen, tetapi keterbatasan sumber daya menyebabkan standar antar-KUA tidak seragam. Ketentuan koordinasi dengan Pengadilan Agama dipandang membantu memberi kepastian hukum, namun dianggap memakan waktu dan menimbulkan keluhan masyarakat. Adapun ketentuan penolakan pencatatan bila syarat tidak terpenuhi didukung Kepala KUA, tetapi sering menghadapi resistensi dari calon pengantin sehingga perlu sosialisasi lebih luas. Implementasi Surat Edaran di lapangan telah dijalankan melalui pemeriksaan administrasi, klarifikasi, dan koordinasi, namun penerapannya belum seragam; sebagian KUA bersikap ketat, sementara sebagian lain lebih longgar dengan alasan kondisi sosial. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini dapat dinilai sudah berjalan tetapi belum optimal. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Syibhul ‘Iddah en_US
dc.subject KUA en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Kebijakan en_US
dc.subject Pandangan en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.title PANDANGAN KEPALA KUA SE-KOTA PONTIANAK TENTANG PERNIKAHAN SUAMI DALAM MASA ‘IDDAH ISTRI DALAM SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM KEMENAG NOMOR P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account