Abstract:
SAYYID ALI RIDHO (NIM. 12112025), “Pandangan Kepala KUA se-Kota
Pontianak tentang Pernikahan Suami dalam Masa ‘Iddah Istri dalam Surat Edaran
Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021”, Program
Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pontianak, tahun 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) se-Kota Pontianak terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang
Pernikahan Suami dalam Masa ‘Iddah Istri, serta untuk menganalisis bagaimana
implementasi kebijakan tersebut dijalankan di lapangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian mencakup lima KUA di kecamatan Kota
Pontianak. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para
kepala KUA, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen kebijakan, literatur
fikih, dan sumber akademik lainnya. Analisis data menggunakan model Miles dan
Huberman, yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para Kepala KUA pada prinsipnya
memahami urgensi Surat Edaran untuk mencegah praktik perkawinan yang
bertentangan dengan hukum Islam maupun hukum positif, khususnya terkait masa
tunggu (‘iddah) dan poligami terselubung. Pandangan mereka terhadap ketentuan
pertama, yakni larangan menikahkan suami yang istrinya masih dalam masa ‘iddah,
umumnya positif, meskipun berbeda dalam mekanisme pembuktiannya. Pada
ketentuan verifikasi administrasi, mereka sepakat akan pentingnya pemeriksaan
dokumen, tetapi keterbatasan sumber daya menyebabkan standar antar-KUA tidak
seragam. Ketentuan koordinasi dengan Pengadilan Agama dipandang membantu
memberi kepastian hukum, namun dianggap memakan waktu dan menimbulkan
keluhan masyarakat. Adapun ketentuan penolakan pencatatan bila syarat tidak
terpenuhi didukung Kepala KUA, tetapi sering menghadapi resistensi dari calon
pengantin sehingga perlu sosialisasi lebih luas. Implementasi Surat Edaran di
lapangan telah dijalankan melalui pemeriksaan administrasi, klarifikasi, dan
koordinasi, namun penerapannya belum seragam; sebagian KUA bersikap ketat,
sementara sebagian lain lebih longgar dengan alasan kondisi sosial. Dengan
demikian, implementasi kebijakan ini dapat dinilai sudah berjalan tetapi belum
optimal.