Aspek Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan (Maqasid Syariah & ESG)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fachrurazi, Fachrurazi
dc.contributor.author Marekhan, Azka Nur
dc.contributor.author Rizki, Irgi Ahmad
dc.contributor.author Ramadhan, Muhammad Zaki
dc.date.accessioned 2026-06-22T03:33:39Z
dc.date.available 2026-06-22T03:33:39Z
dc.date.issued 2026-06-20
dc.identifier.citation Antonio, M. S. (2020). Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Edisi Revisi). Gema Insani Press. Badan Pusat Statistik. (2024). Laporan Ketenagakerjaan Indonesia 2024. BPS. https://www.bps.go.id Chapra, M. U. (2001). The Future of Economics: An Islamic Perspective. The Islamic Foundation. Fachrurazi, F., Rezeki, F., & Diana, D. (2022). Pengaruh kepemimpinan transformasional terhadap kinerja karyawan melalui work engagement dan budaya organisasi pada PT TOA Bekasi. Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam, 247–255. Fahmi, I. (2021). Studi Kelayakan Bisnis dan Keputusan Investasi. Mitra Wacana Media. Kumar, P., Zhang, J., & Gupta, A. (2021). The impact of business model innovation and organisational values on firm performance: Mediating role of corporate sustainability. Sustainability, 13(12), 6774. https://doi.org/10.3390/su13126774 Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Roadmap Keuangan Berkelanjutan Indonesia Tahap II 2021–2025. OJK. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/roadmap-keuangan-berkelanjutan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. (2017). OJK. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2021). Sekretariat Negara Republik Indonesia. Qardhawi, Y. (2010). Fiqh az-Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis. Litera Antar Nusa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2009). Sekretariat Negara Republik Indonesia. en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8922
dc.description Berdasarkan pembahasan dalam makalah ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting. Pertama, dampak ekonomi bisnis terhadap masyarakat bersifat multidimensional, mencakup penyerapan tenaga kerja, kontribusi pada pendapatan daerah, dan efek berantai yang menciptakan gelombang kemakmuran di berbagai sektor. Kedua, tanggung jawab sosial bisnis merupakan kewajiban moral dan strategis yang mencakup kontribusi pada komunitas, pendidikan, dan kesehatan Masyarakat yang dalam Islam telah lama diwajibkan melalui instrumen ZISWAF. en_US
dc.description.abstract Perkembangan dunia bisnis di era modern tidak lagi hanya diukur dari dimensi profitabilitas semata. Tuntutan global kini semakin mengarahkan pelaku usaha untuk memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas bisnisnya terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara holistik. Konsep bisnis yang bertanggung jawab telah bertransformasi menjadi sebuah keharusan, bukan sekadar pilihan etis. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang menyentuh seluruh lapisan kehidupan. Dalam konteks bisnis syariah, tanggung jawab tersebut telah lama menjadi bagian integral dari nilai-nilai Islam. Maqasid Syariah sebagai tujuan disyariatkannya hukum Islam—yang mencakup penjagaan terhadap agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal)—memberikan landasan yang komprehensif bagi pelaku bisnis untuk menjalankan usaha yang memberi manfaat nyata bagi umat (Antonio, 2020). Kerangka ini selaras dengan standar internasional Environmental, Social, and Governance (ESG) yang kini secara aktif didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai syarat keberlanjutan bisnis di Indonesia. Di sisi lain, instrumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi kewajiban hukum bagi pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan yang berpotensi mengubah lingkungan hidup. Sementara itu, Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis Islam yang diwujudkan melalui zakat perusahaan, infak, sedekah, dan wakaf produktif menjadi mekanisme konkret redistribusi kesejahteraan yang membedakan bisnis syariah dari model bisnis konvensional. Dengan demikian, pemahaman komprehensif tentang aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam perspektif Maqasid Syariah dan ESG menjadi sangat penting bagi calon pelaku bisnis syariah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Azka Nur Marekhan en_US
dc.subject Aspek Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan (Maqasid Syariah & ESG) en_US
dc.title Aspek Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan (Maqasid Syariah & ESG) en_US
dc.type Tugas Kuliah en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account