| dc.description.abstract |
KONSTELASI hijrah telah tersusun rapi sebagai rencana Allah yang maha agung,
sebaik-baik pembuat rencana. Meski sang Nabi melewati masa panjang selama tiga tahun
diembago sehingga kehilangan status sebagai warga kota Mekah. Tidak sebatas ini, Nabi
Muhammad, keluarga dan pengikutnya tidak diberi hak sosial, ekonomi, politik. Intinya
dikeluarkan dari status keluarga besar Quraisy (ju'ila syakhsun ghairu marhum). Atau
diistilahkan persona non grata dalam semua lini kehidupan. Ketentuan tersebut ditempel di
dinding Ka'bah yang berbunyi: Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli dengan Muhammad
dan pengikutnya. Tidak boleh melakukan hubungan pernikahan dan hubungan kekeluargaan
dengan Muhammad dan pengikutnya. Tidak boleh memberikan bantuan apapun kepada
Muhammad dan pengikutnya. Selama tiga tahun, Muhammad dan pengikutnya meronta,
kesulitan dan kepayahan hidup di tengah suku Quraisy yang membenci ajakan agama (tauhid). |
en_US |