FENOMENA FI SABILILLAH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Atmaja, Dwi Surya
dc.contributor.advisor Nugroho, Wahyu
dc.contributor.author Fauzi, Ahmad
dc.date.accessioned 2023-01-18T02:08:06Z
dc.date.available 2023-01-18T02:08:06Z
dc.date.issued 2023-01-16
dc.identifier.citation APA Style en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2083
dc.description Tugas Ilmu Kalam Ahmad Fauzi (12102023) FENOMENA FI SABILILLAH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT DI INDONESIA / Dr. Dwi Surya Atmaja, M.A. dan Wahyu Nugroho, M.H. en_US
dc.description.abstract Akhir November ditutup dengan pembagian bantuan kepada 3.000 tenaga pendidik di Kota Samarinda. Bantuan datang dari Badan Amil Zakat Masyarakat (Baznas) Kota Samarinda. memberikan bantuan kepada pendidik dipandang memenuhi syarat dalam delapan asnaf atau penerima bantuan zakat dan infak. Karena mereka dinamakan fisabilillah yang merupakan individu yang berjuang dengan ridho ALLAH. Metode yang diterapkan adalah kualitatif. Kualitatif adalah metode penelitian yang menghasilkan informasi yang jelas dari individu dan memperhatikan tingkah laku yang disusun atau dikomunikasikan dalam bahasa. Metode kualitatif digunakan sebagai perantara mengetahui peristiwa-peristiwa yang sedang terjadi, seperti cara berperilaku, penegasan, inspirasi, kegiatan, dan lain-lain. Dalam kitab fikih karya Yusuf Qardhawi, beliau mengambil penilaian Ibnu Atsir yang mengartikan bahwa fisabilillah merupakan kalimat yang bersifat global, meliputi semua perbuatan, yang bertujuan , dengan melakukan setiap aktivitas yang diwajibkan. Jawaban untuk masalah ini adalah bahwa ketika zakat diberikan kepada non-Muslim, zakat dijatuhkan terlepas dari apakah mereka pengajar dengan alasan bahwa pada dasarnya penerima zakat harus seorang Muslim. Dimana yang terdapat di uud salah satunya beragama Islam. Zakat adalah sumber daya pasti yang diberikan dengan asumsi memenuhi tidak diatur secara kaku oleh pedoman yang ketat dan diberikan terhadap penerima atau 8 asnaf. Menurut bahasa, “zakat” berarti mengembangkan.8 asnaf adalah: fakir,miskin,amil,muallaf, riqab, gharim, Fisabilillah dan musaffir. Fuqaha menetapkan lima keadaan berikut untuk seseorang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan zakat 8: Kebutuhan atau kebutuhan yang diabaikan, penerima zakat harus Muslim, penerima zakat bukan kerabat Bani Hasyim, penerima zakat bukanlah orang-orang yang sebagian besar berpenghasilan cukup untuk membayar sewa, Akil dan baligh. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher FAKULTAS TARBIYYAH dan ILMU KEGURUAN IAIN PONTIANAK en_US
dc.relation.ispartofseries ILMU KALAM;12102023
dc.subject Fi Sabilillah en_US
dc.subject Iktilaf Fiqh en_US
dc.subject Zakat en_US
dc.title FENOMENA FI SABILILLAH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT DI INDONESIA en_US
dc.type Tugas Kuliah en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • Ilmu Kalam
    Dosen Pengampu Dr. H. Dwi Surya Atmaja M.A.

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account