dc.description.abstract |
Tenaga Kerja Indonesia inilah yang berhak mendapatkan zakat, sebagai ibnu sabil. Karena nasib mereka dinegeri orang yang sangat memilukan, jauh-jauh datang ke negara orang yang ingin mengais sedikit rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup malah nmendapatkan perlakuan tidak baik dan mendapatkan kekerasan serta pelecehan. Dengan bantuan santunan ini dapat membantu mereka pulang ke kampung halaman serta memiliki bekal yang cukup selama perjalanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang bertujuan untuk mengetahui ibnu sabil di era sekarang yang perlu dibantu agar mendapatkan santunan. Informasi yang diperoleh dari studi pustaka yang bersumber dari berbagai literatur atau karya sastra seperti buku. Para ulama berpendapat bahwa jika seseorang memiliki harta yang pas-pasan dan kehabisan makanan saat bepergian, mereka berhak menerima zakat. Adapun, perbedaan pendapat dari ulama para ulama, dengan asumsi tenaga kerja tersebut kaya di mana dia tinggal, dan dia dapat berutang kewajiban yang harus dibayar untuk memanfaatkan kekayaannya setelah kembali. Menurut Al-Malikiyah, orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan imbalan dari sumber zakat. Bahkan jika orang kaya termasuk dalam daftar Ibnu Sabil, jika dia benar-benar terputus dari harta miliknya dan masih menerimanya, Ibnu Sabil tidak memasukkannya. |
en_US |