<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>TA-Hukum Ekonomi Syariah</title>
<link href="https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/116" rel="alternate"/>
<subtitle>01. HES IAIN Pontianak</subtitle>
<id>https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/116</id>
<updated>2026-04-13T06:49:33Z</updated>
<dc:date>2026-04-13T06:49:33Z</dc:date>
<entry>
<title>Analisis Perjanjian dengan Sistem Emplong di  Desa Sungai Rengas Berdasarkan Katagori Hukum Akad Pasal 26-28 dan  Penafsiran Akad Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah</title>
<link href="https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7890" rel="alternate"/>
<author>
<name>Aisyah, Siti</name>
</author>
<id>https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7890</id>
<updated>2025-11-27T00:35:25Z</updated>
<published>2025-11-25T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Analisis Perjanjian dengan Sistem Emplong di  Desa Sungai Rengas Berdasarkan Katagori Hukum Akad Pasal 26-28 dan  Penafsiran Akad Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Aisyah, Siti
Siti Aisyah (12004055). Analisis Perjanjian dengan Sistem Emplong di &#13;
Desa Sungai Rengas Berdasarkan Katagori Hukum Akad Pasal 26-28 dan &#13;
Penafsiran Akad Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Program Studi &#13;
Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. &#13;
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui: 1) Bagaimana proses awal hingga &#13;
disepakatinya perjanjian anatara pemilik dan penggarap lahan dengan sistem &#13;
emplong di Desa Sungai Rengas. 2) Bagaimana ketentuan perjanjian dengan sistem &#13;
emplong menurut Pasal 26-28 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang katagori &#13;
akad. 3) Bagaimana menafsirkan perjanjian dengan sistem emplong menurut Pasal &#13;
48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang penafsiran akad. &#13;
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan &#13;
atau empiris, dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan &#13;
dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui empat tahapan &#13;
yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan, penarikan kesimpulan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses awal hingga disepakatinya &#13;
perjanjian antara pemilik dan penggarap lahan dengan sistem emplong atau bagi &#13;
hasil biasanya melalui beberapa tahapan sebagai berikut: Pendekatan Awal: &#13;
Pemilik lahan (dalam hal ini orang yang memiliki tanah) dan penggarap (orang &#13;
yang akan mengelola tanah) memulai komunikasi. Negosiasi Syarat-syarat &#13;
Perjanjian: Pada tahap ini, kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk &#13;
menentukan persyaratan bagi hasil, seperti besar bagian hasil yang akan diterima &#13;
oleh masing-masing pihak (misalnya, 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk &#13;
penggarap). 2) Pasal 26 KHES Pasal ini mengatur tentang pengertian dari akad &#13;
sewa-menyewa (ijarah) dalam konteks hukum ekonomi syariah. Dalam hal ini, &#13;
"gori" dalam istilah syariah merujuk pada objek atau barang yang disewa dan &#13;
dipergunakan oleh penyewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam &#13;
akad. Pasal 27 Secara umum, Pasal 27 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah &#13;
memberikan dasar bagi setiap transaksi agar memenuhi syarat dan rukun yang sah &#13;
dalam Islam. 3) Pada pasal 48 disebutkan: “Pelaksanaan akad atau hasil akhir akad &#13;
harus sesuai dengan maksud dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat”. &#13;
Maksud dari pasal ini adalah, pelaksanaan akad yang telah disepakati didasari untuk &#13;
mencapai maksud dan tujuan kenapa akad tersebut disepakati (عوضوم دقعلا), hal ini &#13;
memberi pengertian bahwa sebuah akad dilaksanakan tidak hanya serta merta &#13;
karena ada kontrak yang mengikat, melainkan berdasarkan asas iktikad baik juga &#13;
untuk memenuhi apa yang telah menjadi kewajiban antar pihak guna mencapai &#13;
tujuan yang diinginkan sebaik-baiknya.
</summary>
<dc:date>2025-11-25T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Buket Uang Di Tanjung Hilir Pontianak</title>
<link href="https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7889" rel="alternate"/>
<author>
<name>Sa`diyah, Halimatus</name>
</author>
<id>https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7889</id>
<updated>2025-11-27T00:35:25Z</updated>
<published>0024-11-24T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Buket Uang Di Tanjung Hilir Pontianak
Sa`diyah, Halimatus
Halimatus sa`diyah (12004059). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah &#13;
Terhadap Jual Beli Buket Uang Di Tanjung Hilir Pontianak. Fakultas Syariah. &#13;
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) &#13;
Pontianak, 2024. &#13;
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) untuk mengetahui praktik &#13;
jual beli buket uang di tanjung hilir Pontianak 2) untuk mengetahui pandangan &#13;
hukum ekonomi syariah terhadap jual beli buket uang di tanjung hilir Pontianak. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan ( filed &#13;
research), metode dan pengelolahan data penelitian bersifat deskriptif- kualitatif &#13;
dengan pendekatan normatif-emperis. Data yang digunakan adalah data primer &#13;
dikumpulkan melalui wawancra dan observasi didukung dengan data sekunder dari &#13;
literatur-riteratur yang relevan. Teknik keabsahan data menggunakan triagulasi &#13;
sumber, waktu dan dan trigulasi Teknik. Sedengkan metode analisis menggunakan &#13;
analisis model interaktif meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data &#13;
dan verefikasi/penarikan Kesimpulan. &#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) untuk mengetahui praktik jual beli &#13;
buket uang di tanjung hilir Pontianak. Pertama dalam proses pemesanan buket uang &#13;
tersebut memiliki dua cara yaitu dengan cara memesan lewat media social dan &#13;
mendatangi langsung ke toko dan memesan produk yang ingin dipesan langsung &#13;
oleh konsumen produk yang dijual uang yang di gunakan dalam praktik jual beli &#13;
buket uang ini adalah uang asli dan alat pembayaran yang diberikan kepada pemilik &#13;
toko juga uang asli. 2) praktik jual beli buket di tanjung hilir Pontianak praktik jual &#13;
beli sesame jenis adalah bentuk transaksi yang tidak hanya menjual benda dengan &#13;
benda saja, namun menjual kreatifitas dari pembuat sehingga dapat membentuk &#13;
benda yang bisa menjadi Istimewa untuk dijadikan hadiah dalam praktik jual beli &#13;
memang dilarang adanya jual beli benda yang sama kecuali dengan sama takaranya &#13;
seperti benda yang dijual adalah emas maka apabila melakukan jual beli yang &#13;
digunakan dalam praktik ini menurut hadist yang dan ayat yang telah dilampirkan &#13;
tersebut bahwa jual beli buket ini sama sekali tidak melanggar hukum islam &#13;
dikarekan adanya campur tangan penjual yang membuat sekumpul uang menjadi &#13;
sebuah hadiah yang indah dan bagus sehingga kelebihan uang yang dibayarkan oleh &#13;
konsumen bukanlah uang yang tidak sebanding melainkan uang yang diterima atas &#13;
apa yang di pekerjakan.
</summary>
<dc:date>0024-11-24T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>PENERAPAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (Faktor Yang Mempengaruhi Akses Keadilan)</title>
<link href="https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7887" rel="alternate"/>
<author>
<name>Padilah, Muhamad Arief</name>
</author>
<id>https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7887</id>
<updated>2025-11-27T00:35:25Z</updated>
<published>2025-11-24T00:00:00Z</published>
<summary type="text">PENERAPAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (Faktor Yang Mempengaruhi Akses Keadilan)
Padilah, Muhamad Arief
Muhamad Arief Padilah (12104058), The Effectiveness of E-Court &#13;
Implementation on Access to Justice in Pontianak Religious Courts. Fakultas &#13;
Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam &#13;
Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. &#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) pelaksanaan sistem e-court &#13;
di Pengadilan Agama Pontianak; 2) mengkaji faktor yang mempengaruhi akses &#13;
keadilan dalam penerapan e-court di Pengadilan Agama Pontianak. &#13;
Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif-kualitatif &#13;
dengan jenis penelitian lapangan (field research) serta menggunakan pendekatan &#13;
normatif-empiris. Data diperoleh dari dua sumber yaitu sumber data primer berupa &#13;
wawancara dilakukan secara terstruktur pada panitera muda hukum, admin &#13;
pengelola e-court, dan orang yang berperkara tanpa menggunakan e-court &#13;
mengenai data-data yang diperlukan untuk mendukung penelitian ini. Dan sumber &#13;
data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dengan cara membaca dan &#13;
mempelajari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian ini, seperti &#13;
dokumen-dokumen arsip perkara dan melalui media lain yang bersumber pada &#13;
literatur dan data-data yang berkaitan. Wawancara merupakan teknik pengumpulan &#13;
data yang digunakan oleh peneliti, sedangkan teknik analisis data peneliti &#13;
melakukan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data diolah &#13;
dan diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan triangulasi. &#13;
Hasil dari peneltian ini menunjukkan bahwa: 1. Sistem e-court yang telah &#13;
diimplementasikan di Pengadilan Agama Pontianak menunjukkan transformasi &#13;
signifikan dalam administrasi peradilan, mengintegrasikan proses mulai dari &#13;
pendaftaran hingga persidangan secara elektronik. Upaya ini didukung oleh &#13;
kerangka regulasi yang adaptif, termasuk berbagai Peraturan Mahkamah Agung , &#13;
dan telah mencapai tingkat adopsi yang substansial, mendekati 99%. Manfaatnya &#13;
meliputi peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat di lokasi terpencil, pengurangan &#13;
hambatan geografis dan biaya transportasi , serta peningkatan efisiensi dan &#13;
transparansi dalam proses hukum; 2. Faktor yang mempengaruhi akses keadilan &#13;
seperti tantangan krusial, sebagai contoh kesenjangan digital yang mencakup &#13;
keterbatasan akses terhadap perangkat dan internet, serta kurangnya literasi &#13;
teknologi di kalangan sebagian masyarakat. Selain itu, terdapat kekhawatiran &#13;
mengenai keamanan data dan privasi pengguna. Meskipun demikian, Pengadilan &#13;
Agama Pontianak telah proaktif dalam mengatasi hambatan ini melalui program &#13;
sosialisasi dan bantuan langsung , menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa &#13;
kemajuan teknologi ini benar-benar memfasilitasi akses keadilan yang inklusif dan &#13;
merata bagi seluruh warga negara.
</summary>
<dc:date>2025-11-24T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>ANALISIS GADAI MOTOR BERANTAI DI JALAN PARWASAL  KOMPLEK AMI PERMAI KELURAHAN SIANTAN TENGAH   KECAMATAN PONTIANAK UTARA PERSPEKTIF PASAL  385 KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH</title>
<link href="https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7812" rel="alternate"/>
<author>
<name>Safitri, Elly</name>
</author>
<id>https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7812</id>
<updated>2025-11-27T00:35:25Z</updated>
<published>2025-10-14T00:00:00Z</published>
<summary type="text">ANALISIS GADAI MOTOR BERANTAI DI JALAN PARWASAL  KOMPLEK AMI PERMAI KELURAHAN SIANTAN TENGAH   KECAMATAN PONTIANAK UTARA PERSPEKTIF PASAL  385 KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Safitri, Elly
Elisapitri (11822054). Analisis Gadai Motor Berantai Di Jalan Parwasal Komplek Ami &#13;
Permai Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara Perspektif 385 Kompilasi &#13;
Hukum Ekonomi Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’ammalah) Fakultas &#13;
Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. &#13;
Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Mengetahui: 1) Untuk Mengetahui Praktik Gadai &#13;
Motor Berantai Pada Jalan Parwasal Komplek Ami Permai Kelurahan Siantan Tengah &#13;
Kecamatan Pontianak Utara. 2) Untuk Mengetahui Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi &#13;
Syariah Tentang Rahn Harta Pinjaman. &#13;
Peneliti mengunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian Normatif Empiris &#13;
yang menggunakan metode Deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan data &#13;
primer yakni Studi Pustaka (Bibliography Study), Studi Dokumen (Document Study) dan &#13;
Dokumentasia, dokumentasi, dan data sekunder yang diperoleh dari Kitab Undang-Undang &#13;
Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam &#13;
kaitannya dengan analisis gadai motor berantai yakni hasil studi pustaka, jurnal, artikel, &#13;
majalah, internet dan sebagainya untuk mendukung penelitian. teknik analisis keabsahan data &#13;
menggunakan teknik interpretasi, teknik evaluasi dan teknik sistematisasi. Sedangkan Teknik &#13;
analisis data menggunakan pemeriksaan data (editing), klasifikasi (classification), verifikasi &#13;
(Verification) dan Kesimpulan (Concluding). &#13;
Argumentasi penelitian ini adalah bahwa standar manfaat dalam praktik ini bersifat &#13;
dinamis, dari pada bersifat kaku. Implikasinya yaitu manfaat yang menjadi pegangan bersama &#13;
dalam praktik ini cenderung tidak tertulis. &#13;
Berdasarkan dari hasil penelitian ini, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1). &#13;
Pelaksanaan praktik akad gadai oleh masyarakat parwasal komplek ami permai tersebut dalam &#13;
fiqh sudah memenuhi rukun dan syarat gadai, Tetapi dalam Kompilasi Hukum Ekonomi &#13;
Syariah (KHES) bab XIV tentang rahn bagian pertama rukun dan syarat rahn pasal 373 ayat &#13;
(3) praktik akad gadai ini tidak memenuhi rukun dan syarat rahn. Karna dalam akad gadai &#13;
motor ini hanya dilakukan secara akad lisan saja, sedangkan akad harus dinyatakan oleh para &#13;
pihak secara lisan, tulisan, dan isyarat. Sehingga terdapat kecacatan dalam akad tersebut. 2). &#13;
Pada analisis akad gadai motor berantai di Jalan Parwasal Komplek Ami Permai bahwa &#13;
murtahin (pihak kedua) melakukan kehendak sendiri yakni menggadaikan Kembali motor &#13;
kepada pihak ke tiga yang mana hal ini murtahin belum mendapatkan izin secara mutlak dari &#13;
rahin (pihak pertama) untuk menggadaikan motor kepada pihak ke tiga untuk dijadikan &#13;
jaminan, Hal ini menjadi tidak boleh, karna akad gadai motor tersebut dilakukan oleh pihak ke &#13;
dua dan pihak ke tiga sebab tidak mendapati izin secara mutlak dari pihak pertama sesuai &#13;
bagian ke 4 tentang rahn harta pinjaman pasal 385 ayat (1) dan ayat (2).
</summary>
<dc:date>2025-10-14T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
