Abstract:
SABIRIN. NIM 11906025. “Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan pada Program Ta’aruf di Pondok Disertai Giat dan Tawakal (DIGITAL) Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya”. Skripsi. Pontianak: Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. 2026.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pengalaman pembimbing dan peserta dalam melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan pada program ta’aruf di Pondok Disertai Giat dan Tawakal (DIGITAL) Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menjawab pertanyaan penelitian mengenai: (1) Latar belakang dilaksanakannya bimbingan perkawinan pada program ta’aruf di Pondok DIGITAL; (2) Proses bimbingan perkawinan pada program ta’aruf di Pondok DIGITAL; (3) Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan bimbingan perkawinan pada program ta’aruf di Pondok DIGITAL.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur, observasi nonpartisipan, dan dokumentasi. Penentuan sampel menggunakan teknik snowball sampling, di mana sumber datanya terdiri dari lima pasangan suami istri yang telah mengikuti program ta’aruf dan dua partisipan sebagai sumber data utama, yaitu ketua yayasan pondok DIGITAL dan pembimbing program ta’aruf. Teknik analisis data menggunakan analisis data yang dianjurkan dalam penelitian fenomenologi, mencakup: pengorganisasian, pengkodean, pengelompokkan, pengumpulan unit ke makna, pengembangan dan penjabaran, serta pelaporan. Teknik keabsahan data yang di gunakan, yaitu: triangulasi, uraian rinci, dan member check.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Latar belakang pelaksanaan bimbingan perkawinan pada program ta’aruf muncul dari kebutuhan nyata akan persiapan pernikahan yang matang, karena banyak calon pasangan telah siap secara usia namun belum siap secara mental, emosional, dan pemahaman agama; (2) Proses bimbingan perkawinan pada program ta’aruf dilaksanakan secara terstruktur selama delapan minggu dengan materi meliputi ta’aruf, konflik yang di hadapi setelah pernikahan, dan penyesuaian diri setelah pernikahan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, dan simulasi dalam suasana kekeluargaan sehingga peserta lebih mudah memahami dan menginternalisasi materi; (3) Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan pada program ta’aruf meliputi dukungan penuh pihak pondok, kompetensi pembimbing, antusiasme peserta, serta keterlibatan alumni dan tokoh masyarakat. Sedangkan faktor penghambatnya antara lain keterbatasan waktu peserta, kesibukan kerja, serta perbedaan latar belakang pendidikan, dan pemahaman keagamaan. Penelitian ini merekomendasikan agar pengelola dan pembimbing terus mengembangkan materi, metode, dan pendampingan, serta penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas pelaksanaan bimbingan perkawinan pada program ta’aruf terhadap kehidupan peserta.