| dc.description.abstract |
Pencatatan dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) wajib
dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah yang berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 mengenai Pengelolaan BMN.
Pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan efisien merupakan bagian
penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kajian ini bertujuan untuk: 1) mengidentifikasi alur pencatatan BMN di
Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2) menganalisis mekanisme
pelaporan BMN di lingkungan IAIN Pontianak, dan 3) mengevaluasi
kesesuaian pelaksanaan pengarsipan serta pelaporan berdasarkan standar
yang ditetapkan pada periode 2021–2024. Kajian ini menerapkan metode
kualitatif deskriptif, yang dimana penghimpunan datanya menerapkan teknik
wawancara, observasi, serta dokumentasi terhadap pihak bersangkutan
dengan pengaturan BMN. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Temuan riset menunjukkan bahwa sistem pencatatan BMN di IAIN
Pontianak telah dilaksanakan secara terintegrasi melalui aplikasi SAKTI
(Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) sejak tahun 2014 serta
pelaporan dilakukan menggunakan SIMAN (Sistem Informasi Manajemen
Aset Negara). Proses pencatatan dan pelaporan telah berjalan menyesuaikan
standar PMK No.181/PMK.06/2016 dan prinsip akuntabilitas, transparansi,
serta efisiensi. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan pengawasan
fisik melalui pelabelan aset yang mencantumkan nama pemilik dan tahun
perolehan, penyusunan daftar inventaris setiap ruangan, serta pengembangan
sistem peminjaman dan pengembalian aset berbasis digital. |
en_US |