| dc.description.abstract |
Supriyadi (12112080). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dalam Pencegahan Pernikahan Anak di Kalimantan Barat,
Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah),
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk menganalisis program
program yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(DP3A) Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya pencegahan pernikahan anak, baik
yang bersifat edukatif, promotif, maupun kolaboratif. Kedua, untuk
mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi DP3A Provinsi Kalimantan Barat
dalam pelaksanaan program pencegahan pernikahan anak. Ketiga, untuk
mendeskripsikan pelaksanaan program pencegahan pernikahan anak oleh DP3A
Provinsi Kalimantan Barat, termasuk strategi implementasi, bentuk kegiatan,
sasaran program, serta efektivitasnya dalam menekan angka pernikahan anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan sosio-legal yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan ini dipilih
karena penelitian tidak hanya mengkaji regulasi terkait pencegahan pernikahan
anak, tetapi juga melihat bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan oleh
DP3A Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini melibatkan tiga informan kunci,
yaitu Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A, Koordinator Program
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi KIE, dan Koordinator Program Pojok Curhat
Anak. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan ketiga
informan tersebut, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur
berupa peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, laporan pemerintah, dan
dokumen kebijakan terkait perlindungan anak. Analisis data menggunakan teori
implementasi kebijakan untuk menilai bagaimana aktor, sumber daya, dan proses
pelaksanaan program DP3A berpengaruh terhadap efektivitas upaya pencegahan
pernikahan anak di Kalimantan Barat.
Dari penelitian ini, peneliti mendapatkan tiga hasil utama. Pertama, DP3A
Provinsi Kalimantan Barat memiliki dua program strategis dalam pencegahan
pernikahan anak, yaitu Program KIE dan Program Pojok Curhat Anak. Kedua,
pelaksanaan kedua program pencegahan pernikahan anak oleh DP3A telah berjalan
melalui berbagai kegiatan edukasi dan pendampingan, namun efektivitasnya masih
dipengaruhi oleh faktor sosial budaya masyarakat sehingga diperlukan penguatan
kerja sama lintas sektor serta perluasan cakupan program untuk menekan angka
pernikahan anak secara lebih signifikan. Ketiga, dalam pelaksanaan program
tersebut, DP3A Provinsi Kalimantan Barat menghadapi sejumlah kendala, antara
lain keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran
masyarakat, budaya yang masih mentoleransi pernikahan anak, serta kurang
optimalnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten atau kota. |
en_US |