Abstract:
Muhammad Rheza Fauzi Rhinaldi (11822025), Jual Beli “Lelong” Di Kota
Pontianak Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Dan Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Fakultas Syariah. Program Studi Hukum
Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Mengetahui bagaimana praktik jual beli
lelong yang berlangsung Di Kota Pontianak. 2). Mengetahui bagaimana praktik jual
beli lelong (e-commerce, sosial media, outlet, dan pasar) di Kota Pontianak. 3).
Mengetahui bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terhadap
praktik jual beli lelong di Kota Pontianak.
Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
yuridis-empiris. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan narasumber
yang terdiri dari 2 (dua) penjual dan 2 (dua) pembeli pakaian impor bekas lelong di
Kota Pontianak. Sumber data sekunder berasal dari bahan hukum tertulis seperti
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
(KHES). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi, sedangkan teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi.
Berdasarkan data yang diperoleh, hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1).
Praktik jual beli lelong di Kota Pontianak berlangsung melalui tiga jalur utama,
yaitu pasar tradisional, outlet fisik, dan platform digital seperti media sosial dan e-
commerce dengan sistem tawar-menawar dan pembayaran tunai maupun transfer.
2). Tinjauan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan bahwa aktivitas
ini melanggar aturan karena memperdagangkan barang impor bekas yang dilarang.
3). Namun, dari sisi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), praktik tersebut
sah menurut hukum Islam karena memenuhi rukun dan syarat jual beli, meskipun
tidak menggunakan lafaz akad secara formal. dengan demikian, praktik lelong ini
dinilai legal secara syariah namun tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku.