PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA PRAKTIK BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA) DI DESA TANAH HITAM KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sari, Nurma
dc.contributor.advisor Khairunnisa, Dina
dc.contributor.advisor Munim, Fathan
dc.contributor.advisor Firman, Firman
dc.contributor.author Nurulliza, Nurulliza
dc.date.accessioned 2025-04-22T07:13:13Z
dc.date.available 2025-04-22T07:13:13Z
dc.date.issued 2025-03-19
dc.identifier.citation APA en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/6175
dc.description.abstract NURULLIZA 12107027, PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA PRAKTIK BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA) DI DESA TANAH HITAM KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana operasional prosedur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas dan penerapan prinsip syariah pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari dua sumber utama. Sumber data primer didapat melalui wawancara dengan Direktur BUMDesma, Manajer Keuangan BUMDesma, Staf Marketing BUMDesma, serta salah satu nasabah BUMDesma. Sementara itu, sumber data sekunder diperoleh dari berbagai referensi yang telah tersedia, seperti literatur, penelitian terdahulu, buku, dan bahan pustaka lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dan diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber. Berdasarkan temuan yang diperoleh dari analisis data dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa: 1) Adanya tahapan terstruktur dan sistematis untuk memastikan kelancaran serta keberhasilan pendanaan, mulai dari: pembentukan kelompok dan pembuatan proposal, pemeriksaan dan survei lapangan, rapat pendanaan, penyaluran dana, dan pengembalian dana. 2) Prinsip syariah telah diterapkan dengan baik dalam kegiatan ini, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan kehati-hatian. Seluruh transaksi dilakukan dengan menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, seperti riba’, gharar, dan maysir, sehingga kegiatan pendanaan ini berjalan dengan transparansi, keadilan, dan tanpa risiko yang merugikan pihak mana pun. Pendanaan ini juga menggunakan akad-akad syariah yang sesuai, seperti akad wakalah dan akad murabahah, yang diterapkan untuk memastikan dana yang disalurkan digunakan secara efektif dan produktif. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Prinsip Syariah en_US
dc.subject Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) en_US
dc.subject Operasional Prosedur en_US
dc.title PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA PRAKTIK BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA) DI DESA TANAH HITAM KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account