Abstract:
Nabillah Tulhuda (12004062), Keabsahan Hukum Transaski Top Up
Diamond Game Online Mobile Legends Menurut Ulama Majelis Tarjih
Muhammadiyah Kota Pontianak. Fakultas Syariah Program Studi Hukum
Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Menurut Majelis
Tarjih Muhammadiyah di Kota Pontianak Transaski Jual Beli Top Up
Diamond Game Online Mobile Legends di Indomaret; 2) Untuk mengetahui
dimana Ulama Majelis Tarjih Muhammadiyah Kota Pontianak dapat
dijadikan rujukan dalam menilai keabsahan hukum transaski top up
diamond dalam game online mobile legends.
Metode penelitian yang digunakan kualitatif merupakan jenis
paradigm normative sosiologi yang dilakukan untuk menghasilkan data
deskriptif yang berupa kata-kata dan bukan angka-angka dari orang-orang
yang dapat diamati dengan cara melakukan penelitian langsung ke lapangan
untuk melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Ditinjau dari sudut pandang
Majelis Tarjih Muhammadiyah, secara umum transaski jual beli diamond
game online mobile legends hanyalah suatu kebutuhan yang tak akan
menimbulkan dampak buruk atau bahkan mengancam keselamatan dalam
kehidupan baik di dunia dan akhirat. Namun dalam hal ini kembali pada
tingkat kebutuhan dari masing-mamsing individual pelaku tersebut. 2)
Majelis Tarjih Muhammadiyah Kota Pontianak dapat dijadikan rujukan
yang kredibel dalam menilai keabsahan hukum transaksi top up diamond
game online mobile legends. Masyarakat dapat mengikuti fatwa atau kajian
yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih sebagai panduan dalam menjalankan
aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah