IMPLEMENTASI MUSAQAH DALAM PRAKTEK PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA KOREK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Zaman, Q
dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Pulungan, Ishar
dc.contributor.author DILLAH, UBAY
dc.date.accessioned 2024-09-09T03:26:17Z
dc.date.available 2024-09-09T03:26:17Z
dc.date.issued 2024-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5102
dc.description.abstract Ubay Dillah (12004034). Perjanjian Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Dalam Konsep Musaqah Di Desa Korek Kabupaten Kubu Raya. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) Perjanjian pengelolaan kebun kelapa sawit antara pemilik lahan dengan pengelola lahan di Desa Korek; 2) Bagaiamana perjanjian pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Korek dalam konsep Musaqah. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan atau empiris, dalam teknik pengumpulan data mengguakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui empat tahapan yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan bahwa: 1) Terkait modal, praktik musaqah yang dilakukan oleh pemilik lahan dengan pengelola lahan, pemilik lahan menyerahkan tanaman kelapa sawit (modal) dan pengelola lahan bertanggung jawab atas modal yang diserahkan oleh pemilik lahan. Pembagian hasil dari praktek akad musaqah dinyatakan secara lisan yaitu dengan pembagian keuntungan 30% dan 70% yang mana pihak pengelola lahan mendapatkan 30% sedangkan pemilik lahan mendapatkan 70% dan ada juga yang pembagian keuntungannya 40% dan 60% keuntungan yang diperoleh dari praktik akad musaqah tersebut. Berdasarkan data dalam penelitian ini waktu kerja yang dilakukan oleh para pihak bervariasi dari beberapa pihak ada yang menentukan waktu kerja yang mana dua tahun sekali dengan memulai akad baru sedangkan lainnya tidak menggunakan batas waktu. 2) Tidak semua pasal yang ada dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah itu diterapkan dalam akad musaqah khususnya yang tertara dalam Pasal 266 tentang rukun musaqah, namun ada sebagian besar pasal yang sudah di terapkan dalam praktek pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Konsep Musaqah en_US
dc.subject Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit en_US
dc.title IMPLEMENTASI MUSAQAH DALAM PRAKTEK PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA KOREK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account