PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN DI DESA SUNGAI PURUN BESAR PRESPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH BAB XI TENTANG IJARAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Nahdhiyah, Husnun
dc.contributor.author HUSNI, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2024-09-09T03:15:46Z
dc.date.available 2024-09-09T03:15:46Z
dc.date.issued 2024-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5099
dc.description.abstract Muhammad Husni (12004044). Tinjauan Akad Ijarah dalam Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Pertanian di Desa Sungai Purun Besar. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian di Desa Sungai Purun Besar, Mempawah; 2) Bagaimana pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian di Desa Sungai Purun Besar, Kabupaten Mempawah ditinjau dari akad Ijarah dalam Komplikasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan normatif empiris. Sumber data menggunakan data primer menggunakan berupa wawancara langsung kepada pihak yang mempunyai lahan pertanian dan pasal yang berhubungan dengan akad ijarah pada kompilasi hukum ekonomi syariah, sedangkan data sekunder berupa penelitian terdahulu dan buku-buku yang memiliki keterkaitan dengan penelitian yang peneliti teliti. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pemeriksaan data, tabulasi data, rekonstruksi data dan sistematika data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan pertanian di Desa Sungai Purun Besar, Kabupaten Mempawah dapat dilihat dari aspek akad, yang dilakukan,benda yang menjadi objek akad, dan pembayaran sewa yang dilakukan oleh pihak pengelola lahan dan pemilik lahan yang telah di sepakti oleh kedua belah pihak. Dalam penerapan akad yang digunakan oleh pihak pengelola lahan dan pemilik lahan dilakukan secara lisan. Kemudian kedua belah pihak melakukan akad ijarah, yang biasa dilakukan oleh pengelola dan pemilik dalam melakukan perjanjian sewa menyewa pertanian di Desa Sungai Purun Besar. Sedangkan Benda yang menjadi objek akad dalam penelitian ini yaitu berupa lahan yang dimanfaatkan untuk pertanian. Kemudian masalah Pembayaran sewa dilakukan dilakukan setelah pengelola lahan panen dengan ketentuan yang telah disepakati di awal yaitu tergantung luas lahan yang disewa oleh pengelola; 2) Pelaksanaan sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Sungai Purun Besar ditinjau dari akad Ijarah sudah sesuai dalam Komplikasi Hukum Ekonomi Syari’ah dari segi rukun ijarah, sighat, syarat pelaksanaan, pembayaran sewa-menyewa lahan, penggunaan benda yang diijarahkan, harga sewa lahan, jenis ma’jur dan pengembalian lahan pertanian. Hal ini sesuai dengan ketentuan komplikasi hukum ekonomi syariah en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Ijarah en_US
dc.subject Sewa-menyewa en_US
dc.subject Lahan Pertanian en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.title PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN DI DESA SUNGAI PURUN BESAR PRESPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH BAB XI TENTANG IJARAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account