HUKUM UANG DOWN PAYMENT DALAM PERJANJIAN RENCANA SEWA MENYEWA KOST GRAND SEPAKAT RESIDENCE DI SEPAKAT II PONTIANAK MENURUT KHES

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Pulungan, Ishar
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Anggriana, Anggita
dc.contributor.author VEBRIYANI, RIZKI
dc.date.accessioned 2024-07-04T07:53:19Z
dc.date.available 2024-07-04T07:53:19Z
dc.date.issued 2024-04
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4815
dc.description.abstract Rizki Vebriyani (11904028), Hukum Uang Down Payment Dalam Perjanjian Rencana Sewa Menyewa Kost Grand Sepakat Residence Di Sepakat II Pontianak Menurut Ijarah Khes. Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Tahun 1445 H / 2024 M. Tujuan penelitian ini: 1) Untuk mengetahui praktik uang down payment dalam perjanjian sewa menyewa kost di sepakat II Pontianak menurut ijarah KHES. 2) Untuk mengetahui hukum uang down payment dalam perjanjian sewa menyewa kost di sepakat II Pontianak menurut ijarah KHES. Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Sumber data penelitian ini yakni sumber data primer dan sekunder, sumber data primer merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara, dan dokumentasi dengan masyarakat yakni sebagai informan dan data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal ilmiah, dan skripsi. Adapun teknik pengumpulan data yakni berupa kepustakaan. Alat pengumpulan data dengan cara wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yakni dengan deskriptif, evaluatif, dan prespiktif. Berdasarkan analisis tersebut, peneliti menyimpulkan 1) Pada prinsipnya kontrak sewa harus menyatakan siapa yang menanggung biaya pemiliharaan asset objek sewa dengan jelas. Jika biaya pemeliharaan dimasukkan dalam akad, penyewa berhak mendapat uang ganti (reimbursement) atas perbaikan tersebut. Hal tersebut berlaku harus dengan persetujuan pemberi sewa. 2) Ketika penyewa kos membatalkan uang DP tersebut lewat jangka waktu maka tidak kembali dan ketika penyewa kos membatalkan uang DP tersebut masih dalam jangka waktu maka DP nya menjadi penyewa kos. bahwa Hukum uang down payment dalam perjanjian rencana sewa menyewa kost di Grand Sepakat Residence Pontianak tidak sesuai dengan teori KHES adapun Hukum uang muka ini diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang berarti kedudukan uang DP menjadi pemilik kos dan penyewa kos tidak dapat meminta kembali ditanggal tertentu ketika calon penyewa membatalkan rencana perjanjian rencana sewa-menyewa kos en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Uang Down Payment en_US
dc.subject Ijarah, en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title HUKUM UANG DOWN PAYMENT DALAM PERJANJIAN RENCANA SEWA MENYEWA KOST GRAND SEPAKAT RESIDENCE DI SEPAKAT II PONTIANAK MENURUT KHES en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account