UPAH JASA TENAGA PEKERJA MUSLIM DALAM PERAYAAN CAP GO MEH PERSPEKTIF KETUA UMUM MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA SINGKAWANG

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Widiyawati, Ari
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author DONI, ADI RAHMAN
dc.date.accessioned 2024-06-25T01:41:24Z
dc.date.available 2024-06-25T01:41:24Z
dc.date.issued 2023-11
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4792
dc.description.abstract Adi Rahman Doni (11822039) Upah Jasa Tenaga Pekerja Muslim Dalam Perayaan Cap Go Meh Perspektif Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Singkawang. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi jasa tenaga pekerja muslim dalam perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang dan hukum upah jasa tenaga pekerja muslim dalam perayaan Cap Go Meh perspektif Majelis Ulama Indonesia Kota Singkawang. Berdasarkan pada tujuan di atas, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris, serta sumber yang digunakan ialah sumber data primer yang diperoleh langsung dari pihak pemberi upah dan Majelis Ulama Indonesia Kota Singkawang, selanjutnya sumber data sekunder dari buku buku, jurnal, skripsi serta dokumen dokumen yang terkait dengan rumusan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukan: Bentuk implementasi dari upah jasa tenaga pekerja dalam perayaan Cap Go Meh yang mana terdapat 3 jenis tenaga yang dibutuhkan yakni pembawa bendera, pemikul tandu, dan pemain musik dan waktu dari kerjanya adalah 2 hari pada hari cuci jalan di hari ke 14 hari raya Imlek dan puncak dari acara Cap Go Meh pada hari ke 15 hari raya Imlek bagi masyarakat Tionghoa; Bahwa menurut Majelis Ulama Indonesia Kota Singkawang hukum dari upah jasa tenaga pekerja muslim dalam perayaan Cap Go Meh boleh boleh saja selagi tidak berhubungan langsung dengan ritual keagamaannya seperti tukang foto, pedagang makanan dan minuman, pembuat bangku penonton hukumnya adalah boleh. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Cap Go Meh en_US
dc.subject Jasa Tenaga Kerja Muslim en_US
dc.subject Majelis Ulama Indonesia en_US
dc.subject Singkawang en_US
dc.title UPAH JASA TENAGA PEKERJA MUSLIM DALAM PERAYAAN CAP GO MEH PERSPEKTIF KETUA UMUM MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA SINGKAWANG en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account