dc.description.abstract |
SITI AMYANI (11904045), Pandangan Pengelola Pondok Pesantren Darun Nasyi`in Terhadap Kerjasama Ternak Kambing Dengan Sistem Bagi Hasil Di Desa Sungai Nipah. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana pandangan pengelola pondok pesantren Darun Nasyi`in terhadap kerjasama ternak kambing dengan sistem bagi hasil di Desa Sungai Nipah. 2) Bagaimana praktik sistem paroan dalam kerja sama ternak kambing di desa sungai nipah.?
Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui jenis penelitian empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari ketua Yayasan Pondok Pesantren Darun Nasyi`in dan 5 orang informan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal, buku dan internet yang relevan. Teknik pengumpulan data adalah observasi dan wawancara. Teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan: 1). Pandangan pengelola pondok pesantren Darun Nasyi`in terhadap kerjasama ternak kambing berpendapat secara hukum Islam diperbolehkan, karena praktik kerjasama sudah mengikuti syarat dan rukun yang berlaku. Selama tidak ada larangan untuk melakukan kerjasama dengan akad syirkah maka paroan (bagi hasil) itu sah. 2) Masyarakat Desa Sungai Nipah sudah terbiasa dengan Kerjasama ternak kambing dengan sistem paroan (bagi hasil). Praktik akadnya dilakukan secara lisan oleh masyarakat Desa Sungai Nipah. Sistem bagi hasil yang digunakan masih dilakukan secara adat istiadat yaitu dengan anak kambing yang dilahirkan dua ekor maka dibagi satu-satu, jika anak kambing yang dilahirkan satu ekor jantan maka dipelihara kembali oleh pengelola jika sudah sampai waktunya akan dijual dan hasilnya dibagi rata. Paroan dianggap sebagai bentuk kerjasama dan saling membantu antar masyarakat. |
en_US |