Abstract:
ABDUL KHALIK (11622031) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Emas Di Kalangan Blukar Pasar Tengah Pontianak. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli emas di Pasar Tengah. Pada praktik jual beli emas di kalangan blukar emas tersebut yang akan membeli emas dari konsumennya perlu adanya barang, kualiatas barang, bentuk barang, serta berat dan kadar emasnya. Setelah mengetahui semuanya itu pembeli bisa menentukan harga barang itu kepada pemilik barang. Dalam hal ini yang menjadi permasalahannya adalah bahwa jual beli emas di Pasar Tengah kota Pontianak tersebut, apakah sudah sesuai dengan praktik jual beli dalam tinjauan hukum ekonomi syariah.
Tujuan peneliti yaitu 1). Untuk mengetahui bagaimana sistem jual beli emas antar penjual dan pembeli di Pasar Tengah Kota Pontianak. 2). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik blukar jual beli emas di Pasar Tengah Kota Pontianak.
penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi.kemudian sumber data dikelompokkan menjadi 2 yaitu: sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer terdiri dari beberapa para pihak yang ada di pasar tengah yang berkaitan dengan jual beli emas di kalangan blukar. Sedangkan sumber data sekunder yaitu buku-buku maupun jurnal-jurnal hasil penelitian skripsi serta internet dan artikel-artikel yang baerkain dengan penelitian ini.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1). jual beli emas dikalangan blukar di pasar tengah, ditinjau dari proses belinya sudah cukup baik. jika dilihat secara rinci, bahwa jual beli emas dikalangan blukar di Pasar Tengah tersebut tidak ada paksaan, tuntutan dan bukti transaksi jual beli yang resmi. 2). Jual beli merupakan sebuah akad. Akad menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam pasal 20 ayat (1) yaitu kesepakatan dalam suatu perjanjian antara kedua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.