Abstract:
Hergi Novfitrianingsih Azizah (11722019). Penetapan Tarif Transaksi oleh Agen BRILink di Kecamatan Mempawah Hulu (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Cara Agen BRILink menetapkan tarif transaksi BRILink di Kecamatan Mempawah Hulu; 2) Pelaksanaan penetapan tarif transaksi oleh Agen BRILink menurut Hukum Ekonomi Syariah.
Peneliti menggunakan metode metode kualitatif yang bersifat perspektif kualitatif, dengan jenis penelitian jenis penelitian lapangan atau field research, pendekatan penelitaian normatif-empiris. Penelitian ini dilakukan di Agen BRILink Kecamatan Mempawah Hulu Desa Karangan, Kabupaten Landak. Dengan sumber data penelitian ini ialah pihak BRI, agen BRILink dan nasabah BRILink. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi, dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penetapan tarif jasa pada agen BRILink sebenarnya telah ditentukan dan ditetapkan oleh Bank BRI. Namun pelaksanaannya di lapangan terdapat perbedaan penetapan tarif di antara agen BRILink. Hal ini dikarenakan adanya biaya operasional yang mempengaruhi biaya administrasi seperti biaya listrik, sewa bangunan, materai, gaji karyawan, dan transportasi 2) Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, penetapan tarif jasa antara Bank BRI dan Agen BRILink dianggap sah karena telah sesuai dengan syarat sahnya akad mudharabah, yang menekankan pembagian keuntungan dan kerugian yang adil. Dalam akad ini, BRI sebagai pemilik modal mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai kesepakatan, sementara agen BRILink sebagai pengelola modal juga berhak mendapatkan bagian. Penetapan tarif antar bank dan agen menggunakan akad mudharabah dengan rasio keuntungan 50:50. Sementara itu, akad antara nasabah BRILink dengan agen BRILink juga dianggap sah dengan menggunakan metode ijarah yang sesuai dengan konsep rukun dan syaratnya. Penentuan tarif oleh agen BRILink merupakan keputusan langsung dari agen dan tidak terikat pada ketetapan Bank BRI, namun tetap mematuhi prinsip upah mengupah sebagai imbal balik atas jasa yang diberikan sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah. Penetapan tambahan tarif transaksi oleh agen BRILink disebabkan oleh biaya operasional yang mempengaruhi biaya administrasi, dan biaya tersebut sudah termasuk dalam biaya yang diinformasikan kepada nasabah