HUKUM JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MENURUT PANDANGAN NAHDLATUL ULAMA (NU) DI KABUPATEN MEMPAWAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author FAWAID, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2024-06-11T04:44:20Z
dc.date.available 2024-06-11T04:44:20Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4716
dc.description.abstract Muhammad Fawaid (11722041), Hukum Jual Beli Akun Game Online Menurut Pandangan Nahdlatul Ulama (NU) di Desa Desa Sungai Bakau Besar Darat Kabupaten Mempawah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023. Media sosial merupakan media online yang penggunanya bisa dengan mudah bergabung, berbagi, dan menciptakan karya dan sebagainya. Dampak positif dari media sosial adalah memudahkan untuk berinteraksi dengan orang banyak, memperluas pertemanan, tidak terhalang oleh jarak dan waktu, lebih mudah dalam mengekspresikan diri, penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat, biaya lebih murah. Sedangkan dampak negatif dari media sosial adalah interaksi secara tatap muka cenderung berkurang, membuat orang-orang menjadi ketagihan untuk mengakses internet, menyebabkan konflik, masalah pribadi, rentan terpengaruh buruk orang lain. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dengan jelas praktek jual beli akun game online di Desa Sungai Bakau Besar Darat Kabupaten Mempawah dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam transaksi jual beli terjadi karena adanya kerelaan antara dua belah pihak atau lebih untuk memindahkan suatu harta atau benda dengan cara tukar menukar, yaitu dengan memperjualbelikan dan menerima harga sebagai imbalan sesuai nilai tukar dengan rukun dan syarat yang ditentukan oleh hukum Islam. Jual beli dihalalkan hukumnya serta dibenarkan oleh agama apabila telah memenuhi syarat-syarat serta rukun-rukunnya ditegaskan di dalam Al-qur’an bahwa menjual itu halal, sedangkan riba diharamkan. Pembahasan jual beli akun game online ini sangat menarik untuk dikaji di karenakan sedang menjadi trend dikalangan mahasiswa yang suka bermain game karena dapat menghasilkan pendapatan tambahan berupa uang dalam penjualan game tersebut. Jadi jual beli akun game online yang umum terjadi dikalangan penjual dan pembeli yaitu, transaksi dilakukan oleh kedua belah pihak penjual dan pembeli tanpa adanya pihak lain yang bersangkutan, Dari pandangan nahdlatul ulama (NU) praktik jual beli game online tentu seorang muslim wajib memperhatikan serta mempertimbangkan, apakah transaksi yang baru timbul ini sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip muamalah yang disyariatkan oleh ajaran islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Game Online. en_US
dc.title HUKUM JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MENURUT PANDANGAN NAHDLATUL ULAMA (NU) DI KABUPATEN MEMPAWAH en_US
dc.title.alternative (Studi Kasus di Desa Sungai Bakau Besar Darat Kabupaten Mempawah) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account