<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>FASYA</title>
<link>https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/12</link>
<description>Fakultas Syariah</description>
<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 11:14:01 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-04-04T11:14:01Z</dc:date>
<item>
<title>Analisis Perjanjian dengan Sistem Emplong di  Desa Sungai Rengas Berdasarkan Katagori Hukum Akad Pasal 26-28 dan  Penafsiran Akad Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah</title>
<link>https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7890</link>
<description>Analisis Perjanjian dengan Sistem Emplong di  Desa Sungai Rengas Berdasarkan Katagori Hukum Akad Pasal 26-28 dan  Penafsiran Akad Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Aisyah, Siti
Siti Aisyah (12004055). Analisis Perjanjian dengan Sistem Emplong di &#13;
Desa Sungai Rengas Berdasarkan Katagori Hukum Akad Pasal 26-28 dan &#13;
Penafsiran Akad Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Program Studi &#13;
Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. &#13;
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui: 1) Bagaimana proses awal hingga &#13;
disepakatinya perjanjian anatara pemilik dan penggarap lahan dengan sistem &#13;
emplong di Desa Sungai Rengas. 2) Bagaimana ketentuan perjanjian dengan sistem &#13;
emplong menurut Pasal 26-28 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang katagori &#13;
akad. 3) Bagaimana menafsirkan perjanjian dengan sistem emplong menurut Pasal &#13;
48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang penafsiran akad. &#13;
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan &#13;
atau empiris, dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan &#13;
dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui empat tahapan &#13;
yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan, penarikan kesimpulan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses awal hingga disepakatinya &#13;
perjanjian antara pemilik dan penggarap lahan dengan sistem emplong atau bagi &#13;
hasil biasanya melalui beberapa tahapan sebagai berikut: Pendekatan Awal: &#13;
Pemilik lahan (dalam hal ini orang yang memiliki tanah) dan penggarap (orang &#13;
yang akan mengelola tanah) memulai komunikasi. Negosiasi Syarat-syarat &#13;
Perjanjian: Pada tahap ini, kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk &#13;
menentukan persyaratan bagi hasil, seperti besar bagian hasil yang akan diterima &#13;
oleh masing-masing pihak (misalnya, 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk &#13;
penggarap). 2) Pasal 26 KHES Pasal ini mengatur tentang pengertian dari akad &#13;
sewa-menyewa (ijarah) dalam konteks hukum ekonomi syariah. Dalam hal ini, &#13;
"gori" dalam istilah syariah merujuk pada objek atau barang yang disewa dan &#13;
dipergunakan oleh penyewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam &#13;
akad. Pasal 27 Secara umum, Pasal 27 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah &#13;
memberikan dasar bagi setiap transaksi agar memenuhi syarat dan rukun yang sah &#13;
dalam Islam. 3) Pada pasal 48 disebutkan: “Pelaksanaan akad atau hasil akhir akad &#13;
harus sesuai dengan maksud dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat”. &#13;
Maksud dari pasal ini adalah, pelaksanaan akad yang telah disepakati didasari untuk &#13;
mencapai maksud dan tujuan kenapa akad tersebut disepakati (عوضوم دقعلا), hal ini &#13;
memberi pengertian bahwa sebuah akad dilaksanakan tidak hanya serta merta &#13;
karena ada kontrak yang mengikat, melainkan berdasarkan asas iktikad baik juga &#13;
untuk memenuhi apa yang telah menjadi kewajiban antar pihak guna mencapai &#13;
tujuan yang diinginkan sebaik-baiknya.
</description>
<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7890</guid>
<dc:date>2025-11-25T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Buket Uang Di Tanjung Hilir Pontianak</title>
<link>https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7889</link>
<description>Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Buket Uang Di Tanjung Hilir Pontianak
Sa`diyah, Halimatus
Halimatus sa`diyah (12004059). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah &#13;
Terhadap Jual Beli Buket Uang Di Tanjung Hilir Pontianak. Fakultas Syariah. &#13;
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) &#13;
Pontianak, 2024. &#13;
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) untuk mengetahui praktik &#13;
jual beli buket uang di tanjung hilir Pontianak 2) untuk mengetahui pandangan &#13;
hukum ekonomi syariah terhadap jual beli buket uang di tanjung hilir Pontianak. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan ( filed &#13;
research), metode dan pengelolahan data penelitian bersifat deskriptif- kualitatif &#13;
dengan pendekatan normatif-emperis. Data yang digunakan adalah data primer &#13;
dikumpulkan melalui wawancra dan observasi didukung dengan data sekunder dari &#13;
literatur-riteratur yang relevan. Teknik keabsahan data menggunakan triagulasi &#13;
sumber, waktu dan dan trigulasi Teknik. Sedengkan metode analisis menggunakan &#13;
analisis model interaktif meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data &#13;
dan verefikasi/penarikan Kesimpulan. &#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) untuk mengetahui praktik jual beli &#13;
buket uang di tanjung hilir Pontianak. Pertama dalam proses pemesanan buket uang &#13;
tersebut memiliki dua cara yaitu dengan cara memesan lewat media social dan &#13;
mendatangi langsung ke toko dan memesan produk yang ingin dipesan langsung &#13;
oleh konsumen produk yang dijual uang yang di gunakan dalam praktik jual beli &#13;
buket uang ini adalah uang asli dan alat pembayaran yang diberikan kepada pemilik &#13;
toko juga uang asli. 2) praktik jual beli buket di tanjung hilir Pontianak praktik jual &#13;
beli sesame jenis adalah bentuk transaksi yang tidak hanya menjual benda dengan &#13;
benda saja, namun menjual kreatifitas dari pembuat sehingga dapat membentuk &#13;
benda yang bisa menjadi Istimewa untuk dijadikan hadiah dalam praktik jual beli &#13;
memang dilarang adanya jual beli benda yang sama kecuali dengan sama takaranya &#13;
seperti benda yang dijual adalah emas maka apabila melakukan jual beli yang &#13;
digunakan dalam praktik ini menurut hadist yang dan ayat yang telah dilampirkan &#13;
tersebut bahwa jual beli buket ini sama sekali tidak melanggar hukum islam &#13;
dikarekan adanya campur tangan penjual yang membuat sekumpul uang menjadi &#13;
sebuah hadiah yang indah dan bagus sehingga kelebihan uang yang dibayarkan oleh &#13;
konsumen bukanlah uang yang tidak sebanding melainkan uang yang diterima atas &#13;
apa yang di pekerjakan.
</description>
<pubDate>Fri, 24 Nov 0024 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7889</guid>
<dc:date>0024-11-24T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>PENERAPAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (Faktor Yang Mempengaruhi Akses Keadilan)</title>
<link>https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7887</link>
<description>PENERAPAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (Faktor Yang Mempengaruhi Akses Keadilan)
Padilah, Muhamad Arief
Muhamad Arief Padilah (12104058), The Effectiveness of E-Court &#13;
Implementation on Access to Justice in Pontianak Religious Courts. Fakultas &#13;
Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam &#13;
Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. &#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) pelaksanaan sistem e-court &#13;
di Pengadilan Agama Pontianak; 2) mengkaji faktor yang mempengaruhi akses &#13;
keadilan dalam penerapan e-court di Pengadilan Agama Pontianak. &#13;
Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif-kualitatif &#13;
dengan jenis penelitian lapangan (field research) serta menggunakan pendekatan &#13;
normatif-empiris. Data diperoleh dari dua sumber yaitu sumber data primer berupa &#13;
wawancara dilakukan secara terstruktur pada panitera muda hukum, admin &#13;
pengelola e-court, dan orang yang berperkara tanpa menggunakan e-court &#13;
mengenai data-data yang diperlukan untuk mendukung penelitian ini. Dan sumber &#13;
data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dengan cara membaca dan &#13;
mempelajari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian ini, seperti &#13;
dokumen-dokumen arsip perkara dan melalui media lain yang bersumber pada &#13;
literatur dan data-data yang berkaitan. Wawancara merupakan teknik pengumpulan &#13;
data yang digunakan oleh peneliti, sedangkan teknik analisis data peneliti &#13;
melakukan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data diolah &#13;
dan diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan triangulasi. &#13;
Hasil dari peneltian ini menunjukkan bahwa: 1. Sistem e-court yang telah &#13;
diimplementasikan di Pengadilan Agama Pontianak menunjukkan transformasi &#13;
signifikan dalam administrasi peradilan, mengintegrasikan proses mulai dari &#13;
pendaftaran hingga persidangan secara elektronik. Upaya ini didukung oleh &#13;
kerangka regulasi yang adaptif, termasuk berbagai Peraturan Mahkamah Agung , &#13;
dan telah mencapai tingkat adopsi yang substansial, mendekati 99%. Manfaatnya &#13;
meliputi peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat di lokasi terpencil, pengurangan &#13;
hambatan geografis dan biaya transportasi , serta peningkatan efisiensi dan &#13;
transparansi dalam proses hukum; 2. Faktor yang mempengaruhi akses keadilan &#13;
seperti tantangan krusial, sebagai contoh kesenjangan digital yang mencakup &#13;
keterbatasan akses terhadap perangkat dan internet, serta kurangnya literasi &#13;
teknologi di kalangan sebagian masyarakat. Selain itu, terdapat kekhawatiran &#13;
mengenai keamanan data dan privasi pengguna. Meskipun demikian, Pengadilan &#13;
Agama Pontianak telah proaktif dalam mengatasi hambatan ini melalui program &#13;
sosialisasi dan bantuan langsung , menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa &#13;
kemajuan teknologi ini benar-benar memfasilitasi akses keadilan yang inklusif dan &#13;
merata bagi seluruh warga negara.
</description>
<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7887</guid>
<dc:date>2025-11-24T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>ASPEK HUKUM DALAM TRADISI BEREMBO’ PADA KELUARGA MEMPELAI PRIA KETURUNAN BUGIS MELAYU DI PONTIANAK PADA MALAM SEBELUM PERNIKAHAN</title>
<link>https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7837</link>
<description>ASPEK HUKUM DALAM TRADISI BEREMBO’ PADA KELUARGA MEMPELAI PRIA KETURUNAN BUGIS MELAYU DI PONTIANAK PADA MALAM SEBELUM PERNIKAHAN
‘Ulhaq, Hafizd Asyqar Dhiya
Hafizd Asyqar Dhiya ‘Ulhaq (12112088). Aspek Hukum dalam Tradisi &#13;
Berembo’ Pada Keluarga Mempelai Pria Keturunan Bugis-Melayu di Pontianak &#13;
Pada Malam Sebelum Pernikahan. Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam &#13;
(Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) &#13;
Pontianak, 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1 Prosesi tradisi &#13;
berembo’ pada keluarga mempelai pria keturunan Bugis-Melayu di malam sebelum &#13;
pernikahan; dan (2 Aspek hukum dalam tradisi berembo’ tersebut. Penelitian ini &#13;
merupakan jenis studi lapangan dengan pendekatan kualitatif dan metode &#13;
pemaparan data deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan &#13;
dokumentasi. Sumber data primer terdiri dari lima orang informan keturunan Bugis-&#13;
Melayu yang merupakan pelaku atau saksi tradisi berembo’. Adapun sumber data &#13;
sekunder berupa buku, jurnal, dan dokumentasi pendukung lainnya. Teknik analisis &#13;
data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil &#13;
penelitian menunjukkan bahwa: (1 prosesi tradisi berembo’ dilakukan pada malam &#13;
sebelum akad nikah sebagai bentuk persiapan mental, spiritual, dan sosial bagi &#13;
calon mempelai pria. Tradisi ini bersifat eksklusif dan hanya dilaksanakan oleh &#13;
keluarga yang memiliki garis keturunan Bugis-Melayu. Prosesi diisi dengan nasihat &#13;
dan doa dari orang tua atau sesepuh sebagai penguatan nilai-nilai adat dan agama, &#13;
serta sarana mempererat hubungan kekeluargaan. (2 Dalam perspektif hukum &#13;
Islam, tradisi berembo’ tergolong sebagai ‘urf shahih, yaitu kebiasaan yang tidak &#13;
bertentangan dengan syariat Islam. Selama pelaksanaannya tidak mengandung &#13;
unsur syirik, bid’ah, atau pelanggaran terhadap norma agama, tradisi ini dinilai &#13;
sesuai dengan nilai-nilai Islam dan patut dilestarikan sebagai bagian dari budaya &#13;
lokal yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
</description>
<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7837</guid>
<dc:date>2025-10-27T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
