Abstract:
Siti Chofifah R (11822055).Jual Beli Kotoran Ayam Perspektif Hukum Perdata di Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2022.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Mengetahui praktik jual beli kotoran ayam di Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. 2). Mengetahui bagaimana hukum perdata yang berlaku di Indonesia terhadap jual beli kotoran ayam.
Adapun metode penelitian ini seluruhnya menggunakan pradigma kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah empat informan yang terdiri dari dua pemilik kandang ayam dan dua petani. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal-jurnal, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai sumber hukum dalam menganalisis dan praktik jual beli kotoran ayam (Undang-Undang Dasar 1945).
Argumentasi penelitian ini adalah bahwa praktik jual beli kotoran ayam lebih merujuk pada prinsip suka sama suka yang sudah menjadi tradisi turun menurun yang masih berlaku sampai saat ini di kalangan peternak ayam di Desa Sungai Jawi.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1). Bahwa praktik jual kotoran ayam antara peternak dan petani berdasar dari unsur-unsur kebiasaan masyarakat yaitu hanya menggunakan perkiraan tidak menggunakan timbangan secara pasti, dan belum sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia 2). Bahwa praktik jual beli kotoran ayam belum sesuai dengan etika bisnis dalam undang-undang dasar 1945 yang dimana dalam praktiknya menggangu kenyamanan masyarakat karena letak lokasinya hanya 5-10 meter dari pemukiman masyarakat.