Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Paktik jual beli emas
dengan sistem arisan online di faebook Mumtaz. 2. Tinjauan Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010
terhadap praktik jual beli emas dengan sistem arisan online di Facebook
Mumtaz.
Penelitian ini merupakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif mlalui jenis penelitian sosiolegal yang menggunakan interaksi sosial
masyarakat, serta bersumber dari Al-Qur‟an, hadis dan sumber-sumber lainnya
seperti: kaidah usul fikih, kaidah fikih dan fatwa-fatwa ulama. Sumber data pada
penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data
primer adalah hasil wawancara yang dilakukan bersama informan yakni 1 orang
sebagai pemilik akun dan 3 orang sebagai anggota arisan online. Sedangkan
sumber data sekunder adalah data yang diperoleh dri beberapa literature seperti:
bbuku, jurnal, maupun fatwa. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
wawancara dan dokumentasi. Peneliti menggunakan analisis data deskriptif dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan: 1. Praktik jual beli emas sistem arisan
online di facebook Mumtaz merupakan transaksi yang dilakukan dengan
pembayaran cicil. Arisan emas di facebook Mumtaz hanya dilakukan oleh orangorang yang menggunakan media sosial. Kemudian, dilakukannya layaknya arisan
pada umumnya tetapi ia menggunakan sistem flat menurun, artinya, anggota
arisan berhak memilih nomor urut undian yang diminatinya sesuai dengan
keinginan dan kesanggupan anggota membayar biaya administrasi. Di mana,
jumlah setiap kelompok arisan terdiri dari 10-11 orang dalam satu kloternya. 2.
Dalam tinjauan fatwa arisan emas pada facebook Mumtaz sudah sesuai dengan
peraturan Fatwa nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak
tunai. Termasuk kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang merupakan bentuk
tolong menolong (ta‟awun) untuk memenuhi kebutuhan masing-masing anggota
arisan. Pada praktik jual beli emas dengan sistem arisan juga terdapat unsur
menabung dan pinjam meminjam antar sesama anggota.