Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi Justifikasi Hukum Islam Tentang Jual Beli
Buah Kelapa Sawit Di Dusun Selobat Desa Sempadang Kecamatan Selakau
Timur Kabupaten Sambas. Secara umum pokok permasalahan dalam penelitian
ini adalah mengenai Justifikasi Hukum Islam Tentang Jual Beli Buah Kelapa
Sawit Di Dusun Selobat. Pokok permasalahan tersebut peneliti jabarkan dalam
bentuk pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana Tentang Pelaksanaan Jual Beli
Buah Kelapa Sawit Di Dusun Selobat? 2) Apa alasan pokok para pihak tetap
mempertahankan jual beli Buah Kelapa sawit? 3) Baga imana Justifikasi Hukum
Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Buah Kelapa Sawit Di Dusun Selobat?
Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian
hukum normatif-empiris yaitu mengenai pemberlakuan atau implementasi
ketentuan secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu. Teknik
pengumpulan data menggunakan data primer melalui observasi, wawancara,
dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel,
berkaitan dengan praktik yang terjadi dilapangan. Teknik analisis data
menggunakan editing, classification, verification dan kesimpulan. Sedangkan
teknik analisis keabsahan data menggunakan uji Kredibilitas pada penelitian,
transferabilitas, dependabilitas, dan juga konfimabilitas.
Hasil dari penelitian menunjukkan kesimpulan: 1) Pelaksanaan jual beli
kelapa sawit antara petani dan toke di Desa Sempadang Dusun Selobat ada 2 jenis
metode pembayaran yang pertama yaitu pembayaran secara langsung dan yang
kedua pembayaran secara tidak langsung; 2) alasan-alasan para pihak yang
membuat tetap bertahan dalam jual beli sawit antara toke dan petani karna adanya
sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak yang membuat jual beli ini tetap
berlanjut; 3)Justifikasi Hukum Islam dari muamalah terdapat akad,atau
kesepakatan sehingga pada hakikatnya, jual beli itu boleh dan sah apabila syarat
dan rukunya sesuai dengan ketentuan hukum islam yang telah di tentukan.